Megasuara.com – Jakarta, Kebiasaan memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP saat mengurus layanan publik masih terus ditemukan di berbagai daerah. Masyarakat masih harus menyerahkan salinan identitas ketika mengakses layanan kesehatan, administrasi perbankan, penginapan, hingga pengurusan dokumen pemerintahan. Padahal, pemerintah sejak lama mendorong penggunaan sistem digital melalui pembacaan chip e-KTP dan integrasi data kependudukan.
Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan bahwa praktik tersebut belum sepenuhnya hilang karena banyak lembaga pelayanan masih menjalankan sistem administrasi manual. Sejumlah instansi juga belum memiliki perangkat pembaca chip atau card reader yang dapat mengakses data elektronik pada e-KTP secara langsung. Kondisi itu membuat petugas tetap meminta fotokopi sebagai arsip fisik dan syarat verifikasi data masyarakat.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa e-KTP sebenarnya dirancang untuk mempermudah proses administrasi tanpa perlu penggandaan dokumen. Chip yang tertanam di dalam kartu menyimpan data kependudukan yang dapat dibaca secara digital menggunakan alat khusus. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut belum berjalan optimal di banyak sektor pelayanan.
Menurut Teguh, penggunaan fotokopi e-KTP justru meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi. Salinan identitas yang tersebar tanpa pengawasan dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai tindak penipuan digital maupun penyalahgunaan administrasi. Karena itu, Kemendagri meminta lembaga pengguna mulai meninggalkan metode lama dan beralih pada sistem verifikasi elektronik.
Di lapangan, masyarakat masih mengeluhkan proses administrasi yang dianggap tidak praktis. Warga sering kali harus mencari tempat fotokopi terlebih dahulu sebelum mengurus dokumen tertentu. Situasi tersebut membuat antrean pelayanan semakin panjang, terutama di fasilitas umum seperti rumah sakit, kantor pemerintahan, dan pusat layanan administrasi kependudukan.
Sejumlah petugas pelayanan publik mengaku tetap membutuhkan salinan fisik karena sistem penyimpanan arsip mereka belum terhubung secara digital. Banyak kantor masih mengandalkan map dokumen dan pencatatan manual sebagai bentuk dokumentasi administrasi. Di sisi lain, proses pengadaan alat pembaca chip juga belum merata karena keterbatasan anggaran dan kesiapan infrastruktur teknologi informasi.
Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan larangan penggunaan fotokopi e-KTP sejak beberapa tahun lalu. Kebijakan tersebut muncul karena proses fotokopi dinilai dapat merusak komponen kartu dan tidak sesuai dengan arah digitalisasi administrasi nasional. Meski demikian, implementasi kebijakan berjalan lambat karena belum semua instansi mampu menyesuaikan sistem kerja mereka dengan teknologi baru.
Pengamat pelayanan publik menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan transformasi digital antarinstansi. Beberapa lembaga sudah memanfaatkan identitas digital dan sistem terintegrasi, tetapi sebagian lainnya masih bertahan dengan pola administrasi konvensional. Akibatnya, masyarakat menghadapi prosedur berbeda-beda ketika mengakses layanan publik.
Selain keterbatasan perangkat, faktor sumber daya manusia juga menjadi tantangan. Banyak petugas administrasi belum terbiasa menggunakan sistem digital berbasis integrasi data kependudukan. Sebagian instansi bahkan belum memiliki pelatihan khusus terkait keamanan data pribadi dan penggunaan perangkat pembaca e-KTP. Kondisi itu membuat proses digitalisasi berjalan tidak seragam.
Kemendagri mendorong instansi pemerintah maupun sektor swasta mulai memanfaatkan card reader untuk membaca data e-KTP secara langsung. Penggunaan alat tersebut dinilai lebih aman karena mengurangi risiko kebocoran data pribadi. Sistem digital juga dapat mempercepat proses verifikasi identitas tanpa perlu pengumpulan dokumen fisik dalam jumlah besar.
Di beberapa daerah, upaya modernisasi pelayanan sebenarnya sudah mulai terlihat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di sejumlah kota menghadirkan Anjungan Dukcapil Mandiri atau ADM untuk mempermudah masyarakat mencetak dokumen kependudukan secara otomatis. Mesin tersebut memungkinkan warga mengakses layanan administrasi dengan sistem digital dan verifikasi elektronik.
Transformasi digital pada layanan administrasi juga dinilai penting untuk mendukung perlindungan data pribadi. Dalam era layanan daring dan transaksi digital, data identitas menjadi informasi yang sangat sensitif. Penyebaran fotokopi KTP tanpa pengawasan dapat membuka peluang pencurian identitas, pemalsuan akun, hingga penyalahgunaan pinjaman online.
Pemerintah terus mengembangkan konsep Identitas Kependudukan Digital atau IKD sebagai bagian dari modernisasi administrasi nasional. Melalui sistem tersebut, masyarakat nantinya dapat menyimpan identitas dalam bentuk digital di perangkat seluler tanpa perlu membawa salinan fisik dokumen. Penggunaan identitas digital diharapkan mampu memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Meski demikian, implementasi identitas digital masih membutuhkan proses panjang. Tidak semua masyarakat memiliki akses teknologi memadai, terutama di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet dan perangkat digital. Pemerintah juga harus memastikan sistem keamanan data berjalan optimal agar masyarakat merasa aman menggunakan identitas digital dalam aktivitas sehari-hari.
Praktisi teknologi informasi menilai keberhasilan digitalisasi layanan publik tidak hanya bergantung pada perangkat, tetapi juga integrasi sistem antarinstansi. Selama lembaga pemerintah dan swasta belum menggunakan basis data yang terhubung, masyarakat masih akan diminta menyerahkan dokumen berulang kali. Karena itu, percepatan interoperabilitas data menjadi langkah penting dalam reformasi birokrasi digital.
Di sisi lain, masyarakat mulai lebih sadar terhadap pentingnya menjaga keamanan data pribadi. Banyak warga kini berhati-hati saat menyerahkan fotokopi KTP kepada pihak tertentu. Kesadaran tersebut meningkat seiring maraknya kasus penyalahgunaan identitas untuk registrasi kartu SIM ilegal, pinjaman daring, dan penipuan digital lainnya.
Pemerintah berharap perubahan sistem administrasi dapat berjalan bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik. Kemendagri meminta lembaga pengguna mulai menyesuaikan prosedur pelayanan dengan teknologi yang lebih aman dan efisien. Langkah itu dinilai penting agar digitalisasi administrasi tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Transformasi pelayanan publik menuju sistem digital kini menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Modernisasi administrasi membutuhkan kesiapan teknologi, sumber daya manusia, serta kesadaran perlindungan data pribadi. Selama proses adaptasi masih berlangsung, praktik fotokopi e-KTP kemungkinan tetap ditemukan di sejumlah layanan. Namun, pemerintah menargetkan penggunaan sistem digital yang terintegrasi dapat mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik dalam beberapa tahun mendatang.
Rekomendasi untuk kamu

Megasuara.com – Jakarta, Pemerintah Indonesia mulai memperkuat langkah antisipasi menghadapi ancaman virus Hanta yang belakangan…

Megasuara.com – Jakarta, Sejumlah program prioritas pemerintah mulai menunjukkan dampak nyata terhadap perekonomian nasional. Pertumbuhan…

Megasuara.com – Tapanuli Utara, Bencana tanah longsor kembali menelan korban jiwa di ruas Jalan Lintas…

Megasuara.com – Surakata, Keberadaan Masjid Sheikh Zayed Surakarta semakin memperkuat posisi Kota Solo sebagai destinasi…

Megasuara.com – Bali, Seekor paus berukuran raksasa mengejutkan warga pesisir setelah ditemukan terdampar di kawasan…
