Megasuara.com – Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan aturan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Larangan ini disampaikan langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, dalam rangka menjaga disiplin penggunaan fasilitas negara dan menghindari penyalahgunaan aset pemerintahan.
Menurut Bupati, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas dan pelayanan publik. ASN tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik ke kampung halaman saat libur nasional dan cuti bersama. Ia menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung tanpa kecuali.
Dadang menambahkan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan kendaraan pelat merah. Mobil dinas hanya boleh dipakai untuk tugas dinas dan tidak untuk perjalanan pribadi atau kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan. Peraturan itu juga bertujuan untuk menghindari risiko kerugian negara akibat kerusakan atau kejadian tidak terduga di luar tugas resmi.
ASN di lingkungan Pemkab Bandung diminta memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk mengawasi implementasi aturan ini di unit masing-masing. Pemerintah Kabupaten Bandung juga siap menerapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, sesuai dengan ketentuan disiplin kerja yang berlaku.
Selain itu, Bupati mengajak semua ASN menjadi contoh dalam penggunaan fasilitas negara secara benar. Ia berharap seluruh aparatur pemerintah dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menghormati aturan dan menjaga integritas profesional. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memastikan kendaraan dinas selalu siap untuk mendukung pelayanan publik terutama menjelang dan selama libur Lebaran.
Pelarangan ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat etika birokrasi serta komitmen masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. ASN sangat diharapkan tidak hanya menaati larangan ini tetapi juga aktif menyosialisasikannya kepada rekan kerja serta pihak terkait agar aturan dapat dijalankan secara konsisten di seluruh jajaran pemerintahan.
Rekomendasi untuk kamu

Megasuara.com – Jakarta, DPRD DKI Jakarta mempercepat program bank sampah untuk menekan beban TPST Bantargebang….

Megasuara.com – Jakarta, Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap kedaulatan wilayah udara nasional. Penegasan ini…

Megasuara.com – Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan ketersediaan elpiji nonsubsidi tetap aman. Kepastian ini…

Megasuara.com – Jakarta, Indonesia terus mempercepat langkah strategis menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and…

Megasuara.com – Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak menerima gugatan terkait pernyataan Fadli Zon…
