Polisi Panggil Majikan Penganiaya ART di Bogor - Megasuara.com

Polisi Panggil Majikan Penganiaya ART di Bogor

majikan aniaya art di bogor

Megasuara.com – Bogor, Kepolisian masih mendalami kasus penganiayaan yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) oleh majikannya di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kasus ini mencuri perhatian karena dipicu oleh hal kecil, yakni pemadaman kompor saat memasak oleh korban.

Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyampaikan kepolisian telah menaikkan status hukum pelaku berinisial OAP (37) menjadi tersangka. Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan untuk OAP pada hari Senin, 23 Februari 2026. Jadwal pemanggilan ini resmi dilayangkan oleh pihak kepolisian dan akan dimulai pukul 10.00 WIB di kantor Polres Bogor.

Peristiwa penganiayaan dilaporkan bermula saat FH hendak memasak di rumah majikannya. Saat itu kompor yang digunakan tidak sengaja dimatikan oleh korban sehingga pelaku langsung marah. Ketegangan di dapur kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap FH oleh sang majikan.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pelaku OAP diduga melakukan berbagai tindakan kekerasan seperti menendang dan memukul korban. Akibat tindakan itu, FH mengalami sejumlah luka di bagian kepala, punggung, serta tangan. Beberapa luka tersebut sudah dikonfirmasi melalui pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihak berwajib.

Polisi menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara serta mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi. Penanganan kasus ini mendapat sorotan publik karena menunjukkan pentingnya perlindungan kepada tenaga kerja rumah tangga dari berbagai bentuk kekerasan.

Sementara itu, kuasa hukum korban menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian. Mereka berharap proses hukum berjalan adil sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya menghormati hak dan martabat pekerja rumah tangga. Masyarakat juga diminta tidak menunda pelaporan bila menemukan tindakan kekerasan agar bisa segera ditindak oleh aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *