Presiden Saksikan Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penanganan Korupsi - Megasuara.com

Presiden Saksikan Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penanganan Korupsi

Facebook: Prabowo Subianto

MEGASURA.com – Jakarta, Presiden Republik Indonesia menyaksikan langsung penyerahan keuangan negara sebesar Rp6,6 triliun kepada pemerintah. Dana tersebut merupakan hasil penyelamatan hak rakyat yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia serta kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam keterangannya, Presiden menegaskan bahwa dana triliunan rupiah tersebut adalah kekayaan negara yang berhasil dikembalikan melalui upaya penegakan hukum yang tegas, berani, dan tidak pandang bulu. Ia mengapresiasi kinerja Kejaksaan RI dan Satgas PKH yang dinilai telah menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga aset negara.

Selain penyerahan keuangan negara, Presiden juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satgas PKH atas keberhasilan menguasai kembali kawasan hutan Tahap V seluas 896.969,143 hektare. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam upaya penertiban kawasan hutan dan perlindungan sumber daya alam nasional.

Presiden mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk terus menjaga semangat pemberantasan korupsi dan penutupan celah kebocoran kekayaan negara. Menurutnya, setiap kebocoran aset negara berarti hilangnya kesempatan bagi rakyat untuk memperoleh manfaat yang lebih besar.

“Setiap kekayaan negara yang bocor adalah kesempatan yang hilang. Kesempatan untuk menyediakan pendidikan yang layak bagi masa depan anak-anak kita, layanan kesehatan yang lebih baik, serta meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, buruh, dan seluruh rakyat Indonesia,” tegas Presiden.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan tata kelola sumber daya negara guna memastikan seluruh kekayaan nasional dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Presiden Republik Indonesia menyaksikan langsung penyerahan keuangan negara sebesar Rp6,6 triliun kepada pemerintah. Dana tersebut merupakan hasil penyelamatan hak rakyat yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia serta kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam keterangannya, Presiden menegaskan bahwa dana triliunan rupiah tersebut adalah kekayaan negara yang berhasil dikembalikan melalui upaya penegakan hukum yang tegas, berani, dan tidak pandang bulu. Ia mengapresiasi kinerja Kejaksaan RI dan Satgas PKH yang dinilai telah menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga aset negara.

Selain penyerahan keuangan negara, Presiden juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satgas PKH atas keberhasilan menguasai kembali kawasan hutan Tahap V seluas 896.969,143 hektare. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam upaya penertiban kawasan hutan dan perlindungan sumber daya alam nasional.