SPPG Wajib Higienis, Pemerintah Percepat Sertifikasi - Megasuara.com

SPPG Wajib Higienis, Pemerintah Percepat Sertifikasi

sppg mbg

Megasuara.com – Jakarta, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menghadapi sejumlah kendala dalam pemenuhan standar kebersihan dan kelayakan sanitasi yang ditetapkan pemerintah. Salah satu persoalan utama terletak pada kepatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS). Dari sekitar 25 ribu SPPG yang telah beroperasi di berbagai daerah, baru sekitar setengahnya yang berhasil memperoleh sertifikat tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 15 April 2026, tercatat sebanyak 13.576 SPPG telah memiliki SLHS. Jumlah ini setara dengan 52,37 persen dari total 25.925 SPPG yang tersebar secara nasional. Angka tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi memang sudah berjalan, namun belum merata dan masih menyisakan pekerjaan besar bagi pemerintah untuk memastikan seluruh unit pelayanan memenuhi standar yang sama.

Jika dilihat dari sisi administrasi pengajuan, progresnya sebenarnya lebih tinggi. Dari 16.681 SPPG yang telah mengajukan permohonan sertifikasi, sekitar 81,39 persen di antaranya sudah berhasil mendapatkan SLHS. Capaian ini mengindikasikan bahwa sebagian besar unit sebenarnya telah berada dalam jalur proses sertifikasi, meskipun masih ada yang belum tuntas atau terkendala pemenuhan persyaratan teknis di lapangan.

Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program MBG, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa perkembangan tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan kondisi awal program. Ia menjelaskan bahwa pada akhir September 2025, jumlah SPPG yang memiliki SLHS masih sangat sedikit, hanya 39 unit. Namun dalam kurun waktu beberapa bulan, jumlah tersebut meningkat pesat hingga mencapai puluhan ribu unit yang sudah terdaftar dan sebagian besar telah bersertifikat.

Meski mengalami kemajuan, pemerintah tetap menargetkan percepatan agar seluruh SPPG segera memenuhi standar yang diwajibkan. Nanik menegaskan bahwa target jangka pendek adalah seluruh SPPG sudah melakukan pendaftaran sertifikasi pada bulan Juni, dan seluruhnya telah mengantongi SLHS paling lambat pada Agustus 2026.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah memperkuat kolaborasi lintas kementerian, terutama antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, guna mempercepat proses verifikasi dan penerbitan sertifikat di daerah. Koordinasi ini dinilai penting agar hambatan birokrasi dapat diminimalkan tanpa mengabaikan aspek standar keamanan pangan.

Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan akan menerapkan langkah tegas terhadap SPPG yang belum mematuhi ketentuan. Unit yang tidak segera mengurus SLHS akan dikenakan penghentian operasional sementara sebagai bentuk pengawasan dan penegakan aturan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan keamanan pangan tetap terjaga dalam pelaksanaan Program MBG serta menjamin kualitas layanan gizi bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *