Situbondo: Kakek Bakar Rumah Mantan Istri - Megasuara.com

Situbondo: Kakek Bakar Rumah Mantan Istri

Situbondo

Megasuara.com – Situbondo, Aksi ekstrem seorang pria lanjut usia mengguncang warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Pria berusia 68 tahun nekat menyulut api di rumah mantan istrinya karena sakit hati yang tak kunjung sembuh. Peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari, 4 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, sehingga memicu kepanikan warga.

Menurut keterangan kepolisian, pria berinisial M alias T merasa kecewa setelah hubungan rumah tangga dengan mantan istrinya berakhir pada Mei 2025. Sejak perpisahan itu, ia terus meneror korban hingga membuat kondisi psikologis sang mantan istri tertekan. Korban akhirnya memilih tinggal di rumah orang tuanya.

Warga sekitar sempat menyangka kejadian itu hanyalah kebakaran biasa. Api pertama kali tampak di ruang tamu sebelum cepat merembet ke seluruh bagian rumah. Melihat api semakin besar, sejumlah warga dan petugas pemadam kebakaran bergotong‑royong memadamkan kobaran api demi menyelamatkan harta benda lainnya.

Barang bukti yang ditemukan polisi berupa sepeda motor milik pelaku, tas, dan topi yang menunjukkan keberadaannya saat kejadian. Bukti itu memperkuat dugaan bahwa pria itu memang berada di lokasi saat rumah mantan istrinya terbakar. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menyatakan bahwa tindakan ini dipicu oleh sakit hati berkepanjangan.

Kerugian materi akibat kebakaran ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Berbagai perabot rumah tangga korban hangus dilalap api. Meski demikian, tidak ada laporan korban jiwa. Korban sempat melarikan diri sebelum kejadian berlangsung sehingga berhasil menyelamatkan diri.

Tim Resmob Wilayah Tengah Polres Situbondo bergerak cepat menahan pria tersebut. Pelaku kini mendekam di sel tahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindakan sengaja yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.

Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum saat ini. Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan dendam pribadi dengan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak tegas.

Masyarakat sekitar berharap kejadian serupa tidak terulang lagi karena dapat membahayakan keselamatan warga dan menciptakan trauma. Banyak warga yang kemudian berbicara tentang pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan bukan melalui jalan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *