Notaris Beberkan Aliran Dana Rp 809 Miliar ke PT Gojek di Sidang Kasus Chromebook - Megasuara.com

Notaris Beberkan Aliran Dana Rp 809 Miliar ke PT Gojek di Sidang Kasus Chromebook

MEGASUARA.com – Jakarta, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghadirkan bukti baru dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022.

Seorang notaris, Jose Dima Satria, menyatakan bahwa dalam catatan akta notarisnya terdapat transaksi uang senilai Rp 809 miliar yang mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia. Menurut Jose, transaksi ini bukan utang piutang, tetapi merupakan peningkatan modal perusahaan berdasarkan keputusan pemegang saham.

Transaksi tersebut diungkapkan saat Jose bersaksi dalam sidang, Selasa (13/1/2026), yang turut menghadirkan tiga terdakwa lain, yaitu Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam.

Jaksa mendalami apakah dana itu terkait utang, namun notaris menegaskan uang itu merupakan bagian dari modal, bukan kewajiban pembayaran kembali.

Kasus Chromebook ini juga menyinggung dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, yang menurut jaksa menerima manfaat finansial melalui skema peningkatan modal tersebut. Perkara ini masih berlanjut di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *