Anggota Polresta Tangerang Diperiksa Propam Terkait Dugaan Penganiayaan Kekasih - Megasuara.com
Berita  

Anggota Polresta Tangerang Diperiksa Propam Terkait Dugaan Penganiayaan Kekasih

Megasuara.com – Jakarta, Seorang anggota polisi dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pasangannya, kata sumber resmi di Tangerang, Minggu.

Bripda Affan Nasrullah, oknum anggota Polresta Tangerang, disebut diperiksa setelah laporan resmi diterima terkait dugaan tindakan kekerasan fisik yang dialami oleh korban berinisial RA (26). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada pertengahan September 2025 di salah satu hotel di kawasan Balaraja.

Menurut keterangan yang dihimpun, pemeriksaan yang dilakukan tim Propam meliputi klarifikasi terhadap pelapor dan saksi, pendalaman bukti, serta koordinasi penanganan dengan fungsi Reserse dan Propam di Polda Banten. Aparat penegak internal Polri menegaskan proses ini berjalan serius dan berlandaskan hukum tanpa pandang bulu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa institusinya tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik oleh personelnya. “Setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan dan integritas profesi,” ujar Kombes Andi.

Dalam laporan yang diterima, korban RA menyebutkan bahwa selama insiden terjadi adu argumen, oknum tersebut diduga melakukan kekerasan fisik dengan tindakan membekap dan memukul bagian tubuh korban, yang mengakibatkan memar dan luka ringan. Kasus ini kemudian diadukan ke unit Satreskrim Polresta Tangerang pada September 2025.

Proses pemeriksaan kini memasuki tahap pendalaman bukti dan audit investigasi. Jika terbukti bersalah, oknum polisi tersebut akan dikenakan sanksi sesuai hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa penanganan kasus tidak didasarkan pada viralitas media sosial, melainkan bukti dan fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan.

Perkembangan terbaru terkait kasus ini akan diumumkan secara resmi oleh Propam Polresta Tangerang dan Polda Banten setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *