KPAI Kecam Guru Jember Paksa Siswa Telanjang - Megasuara.com
Hukum  

KPAI Kecam Guru Jember Paksa Siswa Telanjang

Megasuara.com – Jember, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan seorang guru SDN Jelbuk 02, Kabupaten Jember, yang memaksa 22 siswa membuka pakaian di dalam kelas demi mencari uang yang hilang. Organisasi tersebut menyatakan bahwa perilaku itu sudah merendahkan martabat peserta didik dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan memaksa siswa membuka pakaian di hadapan teman-temannya bukan tindakan disiplin yang dibenarkan. Menurutnya, tindakan itu melanggar aturan perlindungan terhadap anak dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana.

Aris menjelaskan bahwa kejadian itu berpotensi menyalahi Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak termasuk perlakuan yang merendahkan martabat.

Selain itu, Aris menilai perilaku guru tersebut bisa berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak jika terdapat unsur pencabulan atau hal yang menyerang kehormatan seksual anak. KPAI meminta aparat penegak hukum untuk mendalami aspek itu lebih jauh.

KPAI juga menyoroti kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya jika ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa antara guru dan siswa.

Kejadian ini berawal saat guru kelas V itu kehilangan uang Rp75 ribu dan menuduh siswa mengambilnya. Guru tersebut kemudian menggeledah tas seluruh murid. Ketika uang tidak ditemukan, ia memaksa siswa laki-laki melepas seluruh pakaian dan meminta siswa perempuan hanya menyisakan pakaian dalam. Aksi ini viral di media sosial dan menimbulkan kemarahan publik.

Wali murid yang mengetahui kejadian itu langsung protes keras kepada pihak sekolah dan menuntut tindakan tegas terhadap oknum guru. Beberapa siswa dilaporkan mengalami trauma dan enggan kembali ke kelas setelah insiden ini.

KPAI mendesak penyelidikan profesional oleh aparat penegak hukum serta pendampingan psikologis kepada seluruh korban. Lembaga ini juga meminta evaluasi mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Pihak dinas pendidikan setempat sedang menangani kasus ini sesuai aturan kepegawaian dan kode etik profesi. Langkah administratif dan hukum dipertimbangkan untuk memastikan tindakan tersebut mendapat respons tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *