Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti kuat bahwa oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyewa safe house sebagai tempat menyimpan uang hasil suap dan gratifikasi. Dugaan ini muncul setelah tim penyidik KPK menggeledah sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada pertengahan Februari 2026. Bukti awal menunjukkan bahwa praktik penyewaan safe house bukan kejadian tunggal. Praktik ini muncul sebagai modus baru di lingkungan Bea dan Cukai yang dilakukan secara masif.
Dalam penggeledahan pada 13 Februari lalu, tim penyidik berhasil menemukan lima koper berisi uang tunai senilai sekitar Rp5 miliar. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura hingga ringgit Malaysia. Penemuan ini menjadi salah satu indikator bahwa penyimpanan aset ilegal di luar sistem perbankan dilakukan untuk mengaburkan aliran dana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggunaan rumah aman tersebut memang dipilih agar penyimpanan uang ilegal tidak mudah terdeteksi. Budi menyebut bahwa modus tersebut sudah masif dan bukan hanya ditemukan di satu lokasi. Oleh sebab itu, KPK kini sedang mendalami apakah masih ada safe house lain yang dipakai untuk tujuan yang sama.
Selain penggeledahan di safe house, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Mereka dicurigai terlibat dalam praktik manipulasi jalur pemeriksaan barang impor agar barang palsu dan ilegal dapat masuk tanpa pemeriksaan ketat. Dari OTT ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk pejabat strategis di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC dan beberapa pihak swasta terkait.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa lembaganya tengah menelusuri kemungkinan adanya safe house lain yang digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan itu. Setyo mengatakan bahwa istilah safe house mencakup berbagai bentuk tempat, seperti rumah, apartemen, ataupun lokasi lain yang tidak mencurigakan. Pendalaman ini menjadi fokus utama KPK untuk mengungkap jaringan korupsi lebih luas.
Temuan ini memicu kritik keras dari publik terhadap praktik kepabeanan di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa tindakan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Bea Cukai. Mereka meminta penegak hukum memperluas penyidikan agar seluruh oknum yang terlibat dapat diproses secara hukum. KPK pun telah menjadwalkan serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka.
Masyarakat juga menyoroti pentingnya reformasi sistem untuk menutup celah korupsi semacam ini. Para ahli anti-korupsi meminta agar proses alur importasi barang diperketat dan transparansi data dipublikasikan. Harapan publik tertuju pada terungkapnya seluruh jaringan korupsi yang memanfaatkan safe house sebagai tempat menyimpan hasil suap.





