Megasuara.com – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (27/1). Keputusan ini menandai salah satu pergantian posisi penting di lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia.
Penetapan Adies sebagai calon hakim MK dilakukan setelah mayoritas anggota DPR menyetujui usulan tersebut dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Adies akan menggantikan Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun awal Februari mendatang.
Menanggapi keputusan DPR, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah belum menerima surat resmi penunjukan, sekaligus menegaskan bahwa proses pemilihan calon hakim MK dari unsur DPR sepenuhnya menjadi kewenangan legislatif sesuai mekanisme konstitusi. Pemerintah masih menunggu langkah administratif lebih lanjut sebelum memberi respons resmi.
Sebelumnya, DPR sempat mencabut keputusan yang menominasikan Inosentius Samsul sebagai calon hak milih MK setelah yang bersangkutan mendapatkan penugasan baru. Dalam fit and proper test internal partai dan DPR, Adies Kadir kemudian dipilih sebagai calon tunggal yang diajukan partai dan fraksi. Komisi III DPR juga menegaskan proses ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan komposisi hakim di MK serta memastikan lembaga tersebut tetap berfungsi secara optimal dalam menyelesaikan perkara konstitusi.
Dengan persetujuan tersebut, Adies berada dalam posisi untuk melanjutkan proses administrasi dan pelantikan berdasarkan aturan yang berlaku. Namun hingga kini belum ada jadwal resmi pelantikan yang diumumkan.





