Megasuara.com – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Abdullah menilai pernyataan Jokowi yang menyebut revisi UU KPK pada 2019 sepenuhnya merupakan inisiatif DPR tidak sepenuhnya tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Kritik tersebut disampaikan Abdullah saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Jakarta pada Minggu, 15 Februari 2026.
Menurut Abdullah, dalam proses pembahasan revisi UU KPK saat itu, pemerintah secara aktif terlibat melalui tim yang secara resmi dikirim untuk mengikuti rapat-rapat bersama DPR. Kehadiran perwakilan pemerintah dalam setiap tahapan pembahasan, mulai dari penyusunan hingga persetujuan akhir, menunjukkan bahwa proses legislasi tidak hanya menjadi domain DPR semata. Ia menegaskan bahwa walaupun Presiden Jokowi tidak membubuhkan tanda tangan pada UU tersebut, keterlibatan pemerintah dalam pembentukan dan pengesahannya tetap tidak dapat diabaikan secara hukum maupun politik.
Abdullah juga mengingatkan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM saat itu, Tjahjo Kumolo, telah mengundangkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 ke dalam lembaran negara. Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan bahwa pengundangan itu sah dan konstitusional karena sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden akan tetap berlaku setelah 30 hari, meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan pernyataan tersebut usai menyatakan persetujuannya terhadap usulan mantan Ketua KPK agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Jokowi menegaskan bahwa pada saat revisi dilakukan, inisiatif berasal dari DPR dan dirinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut. Pernyataan ini kemudian memicu respons dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi III DPR.
Sejumlah partai politik, seperti Partai Golkar, turut memberikan tanggapan dengan menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang pada dasarnya melibatkan dua unsur utama, yakni DPR dan pemerintah. Hal ini memperlihatkan bahwa polemik mengenai siapa yang paling dominan dalam inisiatif dan pengesahan revisi UU KPK masih menjadi perdebatan di ruang publik dan politik nasional.
Isu revisi UU KPK hingga kini tetap menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan langsung dengan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi. Kritik yang disampaikan Abdullah sekaligus menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap mekanisme legislasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, distorsi informasi, maupun perdebatan yang tidak produktif di tengah publik.





