Megasuara.com – Riau, Seorang mahasiswi bernama Faradhila Ayu Pramesi (23) menjadi korban penyerangan brutal yang dilakukan oleh rekannya sendiri di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Insiden tersebut terjadi pada Kamis pagi ketika Faradhila tengah menanti jadwal sidang skripsinya di Fakultas Syariah dan Hukum. Momen yang seharusnya menjadi langkah penting dalam perjalanan akademiknya justru berubah menjadi peristiwa tragis yang mengejutkan banyak pihak.
Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB di lantai dua gedung fakultas. Saat suasana kampus masih dipenuhi mahasiswa yang bersiap menjalani ujian dan aktivitas perkuliahan, pelaku berinisial R (21) tiba-tiba mendatangi korban. Tanpa banyak percakapan, R langsung melancarkan serangan menggunakan senjata tajam berupa parang dan golok. Aksi mendadak tersebut sontak menimbulkan kepanikan dan ketakutan di kalangan mahasiswa yang berada di sekitar lokasi kejadian. Suasana yang sebelumnya kondusif berubah menjadi mencekam dalam hitungan detik.
Melihat kejadian tersebut, petugas keamanan kampus bersama sejumlah mahasiswa segera bergerak cepat untuk mengamankan situasi. Mereka berusaha menghentikan pelaku sebelum serangan berlanjut dan menimbulkan korban tambahan. Berkat respons sigap tersebut, pelaku berhasil diamankan di lokasi. Tidak lama berselang, aparat kepolisian tiba di tempat kejadian dan membawa R ke Polsek Bina Widya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Faradhila segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan lengan. Meski demikian, tim medis menyampaikan bahwa kondisi Faradhila dalam keadaan stabil setelah mendapatkan perawatan darurat. Pihak rumah sakit terus memantau perkembangan kesehatannya guna memastikan tidak ada komplikasi lanjutan akibat luka yang diderita. Insiden ini pun menimbulkan rasa prihatin mendalam di kalangan sivitas akademika, yang tidak menyangka tindakan kekerasan dapat terjadi di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku diduga telah merencanakan aksi penganiayaan tersebut. R diketahui membawa senjata tajam dari rumah sebelum mendatangi kampus. Dugaan sementara menyebutkan bahwa motif penyerangan berkaitan dengan persoalan pribadi, khususnya masalah asmara yang melibatkan pelaku dan korban. Polisi masih terus mendalami keterangan saksi serta mengumpulkan bukti untuk memperjelas kronologi dan latar belakang kejadian.
Atas perbuatannya, R kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Kepolisian menyatakan komitmennya untuk segera merampungkan berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Keluarga korban menyampaikan keprihatinan dan berharap agar proses hukum berjalan adil. Sementara itu, pihak rektorat UIN Suska Riau juga menyatakan duka mendalam atas insiden tersebut. Rektor menegaskan komitmen kampus untuk mendukung proses hukum serta memberikan pendampingan psikologis bagi mahasiswa yang terdampak. Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang perlunya peningkatan keamanan dan kewaspadaan di lingkungan pendidikan, agar kampus tetap menjadi ruang yang aman dan kondusif bagi seluruh civitas akademika.
Rekomendasi untuk kamu

Megasuara.com – Jakarta, DPRD DKI Jakarta mempercepat program bank sampah untuk menekan beban TPST Bantargebang….

Megasuara.com – Jakarta, Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap kedaulatan wilayah udara nasional. Penegasan ini…

Megasuara.com – Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan ketersediaan elpiji nonsubsidi tetap aman. Kepastian ini…

Megasuara.com – Jakarta, Indonesia terus mempercepat langkah strategis menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and…

Megasuara.com – Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak menerima gugatan terkait pernyataan Fadli Zon…
