KPK Ungkap Modus Baru Dugaan Korupsi Izin TKA, Eks Pejabat Gunakan Rekening Kerabat Untuk Tampung Dana - Megasuara.com

KPK Ungkap Modus Baru Dugaan Korupsi Izin TKA, Eks Pejabat Gunakan Rekening Kerabat Untuk Tampung Dana

saksi bea cukai menghadap kpk

MEGASUARA.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membeberkan perkembangan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam penyelidikan terbaru, lembaga antirasuah menduga seorang mantan pejabat tinggi kementerian menggunakan rekening orang dekat untuk menampung aliran dana yang diduga berasal dari praktik tak resmi tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto, diduga kuat memanfaatkan rekening kerabatnya untuk menerima uang hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Praktik ini diduga berlangsung selama beberapa tahun, bahkan berlanjut meski Heri sudah memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut melalui rekening kerabatnya,” ujar Budi, saat dihubungi, Jumat lalu. Selain itu, penyelidik juga menyoroti adanya indikasi penggunaan nama orang lain saat proses pembelian aset yang diduga dibayar dengan uang pemerasan.

Menurut keterangan KPK, Heri diduga sudah menerima uang tersebut sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA pada 2010-2015, kemudian saat menjabat di sejumlah posisi strategis hingga menjelang pensiun pada 2025. Jumlah aliran dana yang diterima Heri diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar.

KPK menduga praktik pungutan tidak resmi dalam pengurusan izin TKA ini telah berlangsung sejak 2019 hingga 2023. Dalam kasus ini, total dana yang berhasil dihimpun tim penyidik mencapai puluhan miliar rupiah. Sejumlah pejabat dan oknum yang diduga terlibat juga telah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang menjalani proses hukum di pengadilan.

Hingga kini, KPK terus memperluas penyelidikan dan menelusuri jejak aset yang berkaitan dengan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *