Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Jawa Tengah. Penyidik menemukan rencana pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat daerah setelah pengumpulan uang dari perangkat pemerintah daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang yang terkumpul dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mencapai sekitar Rp610 juta. Penyidik menemukan indikasi bahwa dana tersebut disiapkan untuk diberikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan nominal berbeda-beda.
Asep menyebut setiap penerima berpotensi memperoleh jumlah yang tidak sama. Beberapa pihak direncanakan menerima hingga Rp100 juta, sementara yang lain sekitar Rp50 juta atau Rp20 juta. Ia menjelaskan bahwa perbedaan nilai tersebut menyesuaikan posisi masing-masing pejabat dalam struktur daerah.
Tim KPK juga menemukan uang hasil pengumpulan tersebut tersimpan dalam beberapa tas hadiah. Penyidik mencatat setidaknya enam tas berisi uang tunai yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 13 Maret 2026 membawa sejumlah pejabat daerah ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan orang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengumpulan dana tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, penyidik juga menetapkan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang terkait jabatan.
Penyidik menduga pengumpulan dana tersebut berlangsung melalui instruksi kepada sejumlah perangkat daerah. Beberapa satuan kerja bahkan menerima target setoran yang berkisar puluhan juta rupiah untuk memenuhi kebutuhan dana yang diminta.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi potensi praktik korupsi menjelang hari raya. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak memanfaatkan momentum Lebaran untuk meminta atau mengumpulkan dana secara tidak sah.
Kasus ini kembali menambah daftar operasi tangkap tangan KPK pada awal tahun 2026. Lembaga tersebut menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap praktik korupsi di daerah akan terus berjalan tanpa melihat waktu atau momentum tertentu.





