Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko lengkap dan siap disidangkan. Berkas itu kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lingkungan KPK untuk disusun dakwaan dan diproses ke pengadilan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan proses penyidikan berjalan intensif sejak penetapan tersangka. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Sugiri Sancoko disertai tiga orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam beberapa bentuk tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pihak KPK menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan berlangsung di Ponorogo pada November 2025. Keempat tersangka ini kini menghadapi proses hukum lanjutan di pengadilan.
Dalam kasus ini, KPK menilai ada tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Kedua, suap proyek pembangunan fasilitas publik di daerah itu. Ketiga, dugaan gratifikasi atau penerimaan lain yang tidak sah dari berbagai pihak.
Sugiri Sancoko diperiksa sebagai pejabat utama daerah yang diduga menerima aliran dana dan fasilitas dari para pemberi suap. Dua pejabat lain di lingkungan Pemkab Ponorogo juga diduga menerima suap dalam proses pengurusan jabatan dan proyek.
JPU kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, JPU akan mendaftarkan perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dilanjutkan ke sidang terbuka.
Permasalahan ini menarik perhatian publik luas karena menyangkut integritas pejabat daerah. Banyak warga berharap proses sidang mengungkap fakta hukum sebenarnya. Mereka ingin proses hukum berjalan adil dan transparan.
KPK juga memanggil sejumlah saksi dari pejabat daerah setempat. Pemeriksaan saksi bertujuan memastikan semua fakta kasus terungkap di persidangan. Hal ini juga untuk menutup kemungkinan adanya aliran dana tidak wajar yang tidak teridentifikasi.
Kasus ini kembali memperlihatkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Organisasi antirasuah itu menegaskan bahwa pejabat publik tetap berada di bawah pengawasan hukum negara.
Publik juga mencermati langkah selanjutnya dalam persidangan. Banyak pihak mengikuti perkembangannya karena kasus ini memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat pada pemerintah daerah.
Pengadilan Tipikor diperkirakan akan memulai sidang setelah JPU melengkapi berkas dakwaan. Semua pihak berharap proses hukum berjalan adil dan sesuai aturan yang berlaku.





