KPK Bongkar Jalur Hijau, Barang Ilegal Masuk Tanpa Cek - Megasuara.com
Hukum  

KPK Bongkar Jalur Hijau, Barang Ilegal Masuk Tanpa Cek

gambar ilustrasi kpk

Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berpotensi melemahkan pengawasan impor barang ke Indonesia. Dalam kasus terbaru, penyidik menemukan dugaan manipulasi jalur pemeriksaan barang impor agar barang KW (tiruan) dan ilegal bisa masuk tanpa pemeriksaan fisik.

Dalam proses pemeriksaan kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka yang diduga terkait dengan rekayasa sistem kepabeanan. Mereka berasal dari lingkungan internal DJBC dan pihak importir. Dugaan suap bermula saat perusahaan PT Blueray Cargo ingin barang impor miliknya tidak diperiksa secara fisik. Polisi menyatakan hal itu berdampak pada masuknya barang ilegal tanpa melalui jalur pemeriksaan yang benar.

Jalur hijau dalam proses kepabeanan seharusnya diberikan kepada barang yang dianggap aman dan lengkap dokumennya. Barang yang dikenai jalur hijau bebas dari pemeriksaan fisik. Sementara itu jalur merah diwajibkan untuk diperiksa secara langsung oleh petugas bea cukai karena berisiko tinggi. Dugaan manipulasi terjadi ketika parameter jalur merah diatur agar barang tertentu bisa lolos sebagai jalur hijau.

Pejabat KPK menjelaskan bahwa manipulasi terhadap sistem automatisasi kepabeanan membuat barang-barang KW dan ilegal bisa lolos ke pasar domestik tanpa pengawasan ketat. Petugas menyebut ada indikator data yang diubah sehingga sistem otomatis menempatkan barang bermasalah pada jalur pengecualian.

Penyidik menemukan bukti aliran dana dari pihak importir kepada sejumlah pegawai DJBC dalam jangka waktu beberapa bulan. Modusnya disebut sebagai “jatah bulanan”, di mana sejumlah uang diberikan kepada oknum tertentu agar memuluskan pengeluaran barang tanpa cek fisik. Besar jumlah dugaan aliran dana ini mencapai miliaran rupiah.

KPK menilai praktik ini berbahaya karena berpotensi membuka celah bagi masuknya barang ilegal yang bisa merugikan konsumen lokal, pelaku usaha yang taat aturan, dan pendapatan negara. Penyidik juga menegaskan kasus ini merugikan pelaku industri kecil yang bersaing secara sehat.

Selain menetapkan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti dan dokumen terkait skema penyusunan jalur pemeriksaan yang diawasi. KPK kini terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan bea cukai dan lembaga terkait impor.

Pihak berwenang berharap kasus ini menjadi momentum untuk menguatkan sistem pengawasan impor, memperbaiki mekanisme penentuan jalur pemeriksaan, dan memberantas praktik korupsi demi menjaga integritas proses kepabeanan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *