Megasuara.com – Jakarta, Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mereka menilai regulasi tersebut harus memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka celah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan kekhawatiran atas potensi penyimpangan dalam implementasi aturan tersebut. Ia menilai pembentukan undang-undang harus berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum. Ia juga menekankan bahwa regulasi ini tidak boleh menjadi alat untuk praktik curang atau manipulatif.
Komisi III aktif mengundang akademisi dan pakar hukum untuk memberikan masukan. Langkah ini bertujuan memperkaya substansi aturan agar tetap berpihak pada prinsip hukum yang adil. Para anggota dewan ingin memastikan setiap ketentuan memiliki landasan kuat dan tidak menimbulkan multitafsir.
Dalam pembahasan tersebut, DPR menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah. Mereka mengingatkan bahwa aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang saat menyita aset. Setiap tindakan harus berdasarkan bukti kuat dan proses hukum yang transparan.
Anggota Komisi III lainnya, Bimantoro Wiyono, menyoroti perlunya kejelasan terkait asal-usul aset. Ia meminta agar negara hanya menyita harta yang terbukti berasal dari tindak pidana. Menurutnya, kesalahan dalam penetapan status aset dapat merugikan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pengembalian aset. Negara harus memiliki prosedur jelas untuk mengembalikan harta yang tidak terbukti terkait kejahatan. Tanpa aturan ini, masyarakat bisa mengalami kerugian reputasi maupun ekonomi.
Pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung di tengah tuntutan publik untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Banyak pihak berharap regulasi ini mampu mempercepat pemulihan kerugian negara. Namun, DPR menilai tujuan tersebut harus tetap sejalan dengan perlindungan hak individu.
Komisi III berkomitmen merancang aturan yang seimbang. Mereka ingin menciptakan regulasi yang tegas terhadap pelaku korupsi namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. DPR juga menilai pengawasan internal aparat perlu diperkuat untuk mencegah penyimpangan.
Dengan pendekatan tersebut, DPR berharap RUU ini dapat menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan korupsi. Mereka juga ingin memastikan hukum tidak menjadi alat tekanan yang merugikan masyarakat. Proses pembahasan akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Rekomendasi untuk kamu

Megasuara.com – Jakarta, Kejaksaan Agung menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis siang. Penangkapan…

Megasuara.com – Jakarta, Polemik hukum kembali mencuat setelah sejumlah pihak menyoroti keberadaan pasal kontroversial dalam…

Megasuara.com – Jakarta, Seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi impor Bea Cukai melaporkan juru bicara…

Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi penindakan di daerah. Tim penyidik…

Megasuara.com – Jakarta, Tim gabungan dari Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang…
