OJK: Jual Beli Rekening Bank Ilegal Bisa Dipidana - Megasuara.com
Hukum  

OJK: Jual Beli Rekening Bank Ilegal Bisa Dipidana

GEDUNG OJK

Megasuara.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengingatkan masyarakat agar tidak ikut praktik jual beli nomor rekening bank yang marak ditawarkan melalui media sosial. OJK menyebut aktivitas ini ilegal dan bisa berujung pada sanksi pidana serta risiko kerugian besar bagi individu yang terlibat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa rekening yang diperjualbelikan sering digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk aktivitas kriminal. OJK menilai praktik ini tidak hanya melanggar aturan perbankan, tetapi juga berpeluang kuat menjadi sarana penipuan, pencucian uang, dan aktivitas kejahatan digital lainnya.

Menurut Dian, pemilik rekening tetap memikul tanggung jawab hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut. Hal berlaku meskipun rekening digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. OJK menegaskan bahwa hukum akan menjerat pemilik rekening aktif apabila rekening itu dipakai dalam tindak pidana.

OJK juga menjelaskan bahwa aturan perbankan dan prinsip anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM) mensyaratkan bank dan penyedia jasa keuangan menerapkan proses “know your customer” yang ketat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 dan bertujuan untuk memastikan setiap transaksi mencerminkan kegiatan nasabah yang sah.

OJK meminta bank-bank terus memperkuat sistem deteksi terhadap pola transaksi mencurigakan. Hal ini termasuk pembaruan data nasabah secara berkala dan peningkatan parameter pengawasan. Dian mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta perbankan untuk membatasi akses fasilitas perbankan bagi rekening yang dicurigai diperjualbelikan.

Selain itu, OJK terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta aparat penegak hukum guna memperkuat penanganan penyalahgunaan rekening bank. Upaya kolaboratif ini merupakan bagian dari strategi besar melindungi integritas sistem keuangan Indonesia serta mencegah aktivitas ilegal yang merugikan publik.

OJK mengimbau masyarakat untuk menjauhi tawaran jual beli rekening dan selalu waspada terhadap skema finansial yang terlihat menguntungkan namun berisiko tinggi. Praktik yang tampak sederhana namun ilegal ini dapat merusak reputasi finansial serta menyebabkan konsekuensi hukum serius bagi mereka yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *