Megasuara.com – Makassar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas. Pada Kamis (5/2/2026), tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1,25 miliar yang diduga terkait kuat dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Penyitaan dilakukan di kantor Kejati Sulsel sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, sekaligus bentuk komitmen lembaga hukum untuk menuntaskan rangkaian perkara secara tuntas dan transparan. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyatakan bahwa langkah ini penting untuk melindungi keuangan negara selama proses hukum berjalan.
Dalam keterangannya, Rachmat menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada siapa yang terlibat, tetapi juga pada aliran dana yang menjadi bagian dari dugaan kerugian negara. Menurutnya, jumlah uang yang disita merupakan sebagian kecil dari total potensi kerugian akibat dugaan praktik mark-up dan pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan, mengimbau semua pihak yang berkaitan dengan proyek agar bersikap kooperatif dan membantu proses penyelidikan. Ia menegaskan bahwa penyidik akan bekerja tanpa pandang bulu guna mengungkap fakta sebenarnya.
Kasus ini bukan pertama kalinya pihak kejaksaan mengambil langkah signifikan. Sebelumnya, penyidik sudah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu orang yang dicegah berangkat luar negeri adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Kelimanya lain terdiri dari aparatur sipil negara dan pelaku swasta yang saat ini berstatus saksi.
Sejumlah penggeledahan juga pernah dilakukan di beberapa lokasi strategis. Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan kantor pihak rekanan diperiksa guna mencari bukti dokumen dan transaksi keuangan yang mendukung penyidikan.
Tim penyidik menduga kasus ini melibatkan praktik penggelembungan anggaran dan pengadaan fiktif bibit nanas yang sesungguhnya tidak terealisasi sebagaimana laporan anggaran. Dugaan ini masih terus dikembangkan untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat. Oleh karenanya kasus ini masih harus diulik.





