Megasuara.com – Jakarta, Polemik hukum kembali mencuat setelah sejumlah pihak menyoroti keberadaan pasal kontroversial dalam KUHP baru. Regulasi ini mulai berlaku penuh sejak awal 2026. KUHP Baru Indonesia menghadirkan banyak perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional. Namun, sebagian kalangan menilai beberapa ketentuan justru menghidupkan kembali norma lama yang sebelumnya telah diuji di Mahkamah Konstitusi.
Perdebatan muncul karena sejumlah pasal dianggap memiliki substansi serupa dengan aturan yang pernah dibatalkan. Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menyatakan beberapa pasal bertentangan dengan konstitusi. Meski demikian, konsep serupa dinilai kembali hadir dalam formulasi baru. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Sejumlah ahli hukum menilai penyusunan ulang pasal tidak otomatis menghilangkan masalah konstitusional. Mereka menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan norma pidana. Jika substansi tetap sama, potensi pelanggaran hak dasar bisa muncul kembali. Hal ini dapat membuka ruang uji materi baru di Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah menyatakan bahwa KUHP baru telah melalui proses panjang. Penyusunan undang-undang ini melibatkan banyak pihak dan berlangsung selama puluhan tahun. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap pasal telah disesuaikan dengan kebutuhan hukum nasional saat ini.
Meski begitu, kritik tetap berkembang di ruang publik. Aktivis dan akademisi menyoroti pentingnya transparansi dalam implementasi aturan baru. Mereka menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan rinci terhadap pasal yang dianggap bermasalah. Tanpa penjelasan yang memadai, interpretasi hukum bisa menjadi bias.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan menerapkan KUHP baru secara proporsional. Pendekatan yang berlebihan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi kunci agar masyarakat memahami perubahan aturan secara utuh.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana tidak hanya soal pembaruan aturan. Proses tersebut juga menyangkut penerimaan publik dan jaminan perlindungan hak asasi. Jika polemik tidak dikelola dengan baik, potensi konflik hukum dapat meningkat.
Dengan demikian, keberadaan pasal yang dianggap “hidup kembali” dalam KUHP baru menjadi ujian penting bagi sistem hukum Indonesia. Pemerintah, akademisi, dan masyarakat perlu terus mengawal implementasinya. Langkah ini penting untuk memastikan hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip konstitusi.
Rekomendasi untuk kamu

Megasuara.com – Jakarta, Kejaksaan Agung menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis siang. Penangkapan…

Megasuara.com – Jakarta, Seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi impor Bea Cukai melaporkan juru bicara…

Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi penindakan di daerah. Tim penyidik…

Megasuara.com – Jakarta, Tim gabungan dari Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang…

Megasuara.com – Jakarta, Proses penyelesaian hukum melalui pendekatan damai kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang…