Pakar Hukum Prof. Diding Rahmat Sebut Gerakan Turunkan Prabowo-Gibran Bertentangan dengan Konstitusi - Megasuara.com

Pakar Hukum Prof. Diding Rahmat Sebut Gerakan Turunkan Prabowo-Gibran Bertentangan dengan Konstitusi

diding

MEGASUARA.com – Jakarta, Munculnya gelombang gerakan mahasiswa yang menyerukan tuntutan penurunan Presiden Prabowo Subianto menuai tanggapan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Salah satu kritik datang dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (LBH PP GPI), Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Prof. Diding Rahmat menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap proses pergantian kepemimpinan nasional harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme konstitusional yang berlaku dan tidak dapat dilakukan melalui tekanan massa maupun tindakan di luar ketentuan hukum.

Menurutnya, penyampaian aspirasi, kritik, maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, apabila suatu gerakan secara eksplisit bertujuan untuk menurunkan Presiden yang sedang menjabat tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa melalui mekanisme konstitusi, maka gerakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *