Pakar Hukum Prof. Diding Rahmat Sebut Gerakan Turunkan Prabowo-Gibran Bertentangan dengan Konstitusi - Halaman 2 dari 3 - Megasuara.com

Pakar Hukum Prof. Diding Rahmat Sebut Gerakan Turunkan Prabowo-Gibran Bertentangan dengan Konstitusi

diding

“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik kebijakan pemerintah. Akan tetapi, apabila tuntutan tersebut diarahkan pada upaya menurunkan Presiden di luar mekanisme yang diatur konstitusi, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai tindakan inkonstitusional yang mencederai prinsip demokrasi dan konstitusionalisme,” ujar Prof. Diding.

Dari perspektif hukum pidana, ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada upaya mengganggu atau menggulingkan pemerintahan yang sah di luar jalur konstitusi dapat memiliki konsekuensi hukum. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan keamanan negara, termasuk mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai upaya inkonstitusional terhadap pemerintahan yang sah.

Prof. Diding menilai bahwa kebebasan berekspresi harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan konstitusi. Ia mengingatkan agar semangat demokrasi yang dimiliki mahasiswa tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik pragmatis yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan tatanan hukum negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *