MEGASUARA.com – Jakarta, Pemerintah mengambil langkah cepat menyelesaikan kendala perpajakan yang sempat menghambat pemanfaatan kapal untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera. Kapal yang akan digunakan untuk mendukung pemulihan pascabencana tersebut sebelumnya dikenai kewajiban bea masuk dan pajak dengan nilai mencapai sekitar Rp 30 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, persoalan muncul ketika kapal yang berasal dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan dikeluarkan untuk keperluan penanganan bencana. Secara aturan, perpindahan kapal tersebut memicu kewajiban bea cukai, meskipun penggunaannya bersifat sementara dan untuk kepentingan kemanusiaan.
“Kapal ini dipinjamkan untuk membantu penanganan bencana. Namun ketika akan dikeluarkan dari KEK, muncul kewajiban pajak. Nilainya cukup besar,” ujar Purbaya dalam rapat koordinasi pemulihan pascabencana bersama DPR RI.
Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Keuangan segera memberikan solusi dengan membebaskan pungutan pajak dan bea masuk agar kapal dapat segera dioperasikan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan upaya penanganan bencana tidak terhambat oleh prosedur administratif.
Purbaya menegaskan, pembebasan pajak diberikan karena penggunaan kapal bersifat sementara dan akan dikembalikan setelah tugas kemanusiaan selesai. Ia juga menekankan pentingnya fleksibilitas kebijakan fiskal dalam situasi darurat.
Ke depan, Kementerian Keuangan membuka ruang koordinasi bagi kementerian, lembaga, maupun pihak lain yang menghadapi kendala serupa. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa regulasi perpajakan tidak menjadi penghalang dalam penyaluran bantuan dan penanganan bencana di Indonesia.





