Megasuara.com – Mataram, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus yang sebelumnya telah menyeret AKP Malaungi sebagai tersangka.
Kuasa hukum AKP Malaungi mengungkap status baru itu pada Rabu. Ia menyatakan secara tegas bahwa AKBP Didik kini masuk dalam daftar tersangka. Pernyataan ini disampaikan saat pemeriksaan berlanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Status tersangka ini bukan hanya berdiri sendiri. Ia juga berdasarkan temuan barang bukti dari beberapa lokasi. Penyidik menemukan narkotika jenis sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin. Total sabu yang disita mencapai puluhan gram.
Penyidikan dimulai dari penangkapan dua asisten rumah tangga tersangka anggota polisi dan istri AKBP Didik. Barang bukti sabu lebih dari 30 gram ditemukan di rumah mereka. Temuan itu membuka jalur baru dalam penyidikan.
Tim penyidik kemudian menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang. Petugas menyita narkoba tambahan di lokasi itu. Informasi itu disampaikan langsung oleh penyidik Bareskrim setelah gelar perkara.
Selain proses pidana, AKBP Didik juga berhadapan dengan pemeriksaan etik di internal Polri. Ia menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sambil menunggu sidang etik. Sidang itu dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut oknum perwira tinggi polisi. Masyarakat menyatakan keprihatinan atas keterlibatan figur penegak hukum dalam peredaran narkoba. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan.
Selain itu, Polri terus menelusuri jaringan yang lebih luas. Saat ini penyidik tengah memburu bandar besar berinisial “E” sebagai sumber utama barang haram. Identitas lengkapnya disebut sudah dalam penyelidikan intensif.
Menurut peraturan hukum saat ini, kepemilikan narkotika dapat berujung pidana berat. Ancaman hukuman maksimal mencapai puluhan tahun penjara. Ancaman ini juga berlaku bagi pengguna maupun perantara.
Kepala Divisi Humas Polri menegaskan tidak ada toleransi dalam penegakan hukum narkoba. Ia menyatakan proses hukum bagi AKBP Didik berjalan sama seperti tersangka lain. Polri berkomitmen membongkar seluruh jaringan.
Kasus ini menjadi ujian bagi institusi penegak hukum. Publik kini menanti perkembangan penyidikan dan proses pengadilan. Masyarakat berharap penegak hukum memberikan contoh integritas.





