Megasuara.com – Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seorang jurusita Pengadilan Negeri (PN) Depok menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bentuk respons cepat untuk menjaga wibawa lembaga peradilan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap integritas aparat hukum.
Keputusan itu disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa pimpinan MA menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur pengadilan. Menurutnya, peristiwa tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Yanto menjelaskan bahwa Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani keputusan pemberhentian sementara bagi pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, MA juga telah menyiapkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai usulan pemberhentian sementara terhadap hakim yang bersangkutan, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, KPK mengungkap bahwa Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua Bambang Setyawan diduga menerima aliran dana suap bernilai ratusan juta rupiah. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara sengketa lahan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp850 juta yang ditemukan dalam sebuah ransel.
Selain dua pimpinan pengadilan, KPK juga menetapkan jurusita Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka. Ia diduga menjadi penghubung antara pihak pengusaha dan hakim, dengan tujuan memperlancar komunikasi serta mempercepat pelaksanaan eksekusi putusan pengosongan lahan. Peran tersebut dinilai krusial dalam dugaan praktik suap yang terjadi.
Langkah penindakan yang dilakukan KPK mendapat dukungan dari berbagai pihak. Komisi Yudisial (KY) menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum dan etika. KY juga menjalin koordinasi dengan MA guna memastikan sanksi etik dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti secara sah.
Mahkamah Agung menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada hakim yang terjerat perkara pidana. Yanto menekankan bahwa MA berkomitmen menjaga martabat peradilan serta menindak tegas setiap bentuk penyimpangan di lingkungan lembaga peradilan tanpa pandang bulu.
Ia menambahkan, apabila para hakim tersebut terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sanksi akan ditingkatkan menjadi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penguatan integritas, pengawasan internal, dan penegakan kode etik merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Tanpa ketegasan tersebut, upaya reformasi peradilan akan terus menghadapi tantangan serius.





