AMPHURI Gugat Pasal “Umrah Mandiri” ke MK - Megasuara.com
Hukum  

AMPHURI Gugat Pasal “Umrah Mandiri” ke MK

Megasuara.com – Jakarta, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) resmi mengajukan permohonan judicial review atau uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan ini berkaitan dengan pasal‑pasal yang dianggap merugikan hukum dan kelembagaan anggota asosiasi, khususnya yang terkait dengan istilah Umrah Mandiri.

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur, menyatakan pihaknya telah memenuhi panggilan sidang pendahuluan di MK dan secara sah menjadi pemohon pertama dalam uji materiil ini. Menurut Firman, penerapan norma Umrah Mandiri dalam Undang‑Undang tersebut telah menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga anggota AMPHURI yang merupakan penyelenggara perjalanan ibadah umrah resmi berada pada posisi yang kurang menguntungkan.

Menurut penjelasan AMPHURI, ketidakjelasan definisi Umrah Mandiri dalam Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2025 berdampak buruk pada pola pelaksanaan ibadah umrah dan hubungan hukum antara jamaah dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945.

Pengacara AMPHURI, Firman Adi Candra, menyatakan bahwa ketidakadaan definisi yang jelas menyebabkan dualisme rezim hukum dalam penyelenggaraan umrah mandiri. Ia berpendapat ketentuan tersebut membuka ruang pelaksanaan umrah di luar sistem kelembagaan resmi tanpa standar pengawasan dan pertanggungjawaban yang tegas. Dampaknya, perlakuan hukum terhadap pelaksanaan umrah menjadi tidak setara antara jamaah yang menggunakan jasa PPIU dan yang memilih jalur mandiri.

Selain itu, pemohon juga mempertanyakan pasal‑pasal lain dalam UU Haji dan Umrah, termasuk pengaturan standar pelayanan, mekanisme pengawasan, serta sanksi terhadap penyelenggaraan umrah mandiri. Ketidakadaan aturan ini dinilai bisa menimbulkan kekosongan hukum dan berpotensi mengabaikan perlindungan terhadap jamaah yang memilih melakukan ibadah umrah tanpa melalui biro perjalanan resmi.

Proses hak uji materiil di MK merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan regulasi selaras dengan ketentuan dasar negara dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Ke depan, AMPHURI berharap MK dapat memberikan keputusan yang memperjelas posisi Umrah Mandiri dalam UU dan menegaskan prinsip kepastian serta kesetaraan hukum bagi semua elemen masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *