Bareskrim Tahan Petinggi PT Dana Syariah Indonesia - Megasuara.com
Hukum  

Bareskrim Tahan Petinggi PT Dana Syariah Indonesia

BARESKIM GEDUNG

Megasuara.com – Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi melakukan penahanan terhadap dua pejabat teras PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni Direktur Utama dan Komisaris perusahaan tersebut, pada Selasa, 10 Februari 2026. Langkah penahanan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan investasi yang menyebabkan kerugian finansial sangat besar, dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Dua tersangka yang kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri adalah Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana yang menjabat sebagai Komisaris dan juga pemegang saham PT DSI. Berdasarkan ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelum keputusan penahanan diambil, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif dengan mengajukan puluhan pertanyaan kepada masing-masing tersangka. Taufiq Aljufri diketahui menjalani pemeriksaan dengan sekitar 85 pertanyaan, sementara Arie Rizal Lesmana menghadapi lebih dari 130 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.

Perkara ini bermula dari adanya dugaan penyaluran dana investasi yang tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana dijanjikan kepada investor, melalui skema proyek fiktif yang diduga berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menemukan bahwa proyek-proyek yang ditawarkan tersebut tidak pernah direalisasikan, namun tetap dipromosikan kepada masyarakat sebagai peluang investasi yang legal dan menguntungkan.

Untuk mendalami kasus ini, kepolisian telah mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain dengan memblokir puluhan rekening bank milik PT DSI beserta pihak-pihak yang terafiliasi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang tunai dan berbagai aset lain yang diduga berkaitan langsung dengan aliran dana hasil investasi para korban.

Modus operandi yang dijalankan para tersangka diduga telah merugikan sekitar 15 ribu investor yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Akibat praktik tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai angka Rp2,4 triliun.

Di sisi lain, terdapat satu tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan, namun hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan. Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka tersebut dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan dugaan penipuan investasi dalam skala besar yang berdampak pada ribuan korban. Aparat penegak hukum terus memperluas dan mendalami penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta hukum serta kemungkinan adanya pelanggaran lain dalam pengelolaan dana investasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *