Megasuara.com – Jakarta, Jaksa penuntut umum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (18 Februari 2026), membacakan tuntutan terhadap M Syafei dengan pidana penjara selama 15 tahun. Syafei diketahui bertindak sebagai perwakilan dari tiga perusahaan besar di industri minyak goreng nasional. Dalam dakwaan yang disampaikan di persidangan, jaksa menegaskan bahwa Syafei diduga menyuap hakim agar menjatuhkan putusan lepas dalam perkara korupsi minyak goreng yang tengah bergulir.
Menurut penuntut umum, perbuatan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana hasil suap. Jaksa menyebutkan bahwa praktik suap itu tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama tiga terdakwa lainnya yang turut terlibat dalam perkara yang sama.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Syafei membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, ia harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 150 hari. Lebih lanjut, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp9,3 miliar. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutup jumlah tersebut, maka jaksa meminta agar dijatuhi tambahan hukuman penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan terdakwa telah mencoreng integritas lembaga peradilan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. Praktik suap tersebut dinilai mencederai prinsip peradilan yang independen serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jaksa juga menegaskan bahwa perbuatan Syafei bertentangan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Perkara ini turut berkaitan dengan tuntutan terhadap sejumlah terdakwa lain dalam kasus serupa. Salah satunya adalah Marcella Santoso, yang menurut laporan media dituntut pidana penjara selama 17 tahun atas dugaan keterlibatan dalam suap dan tindak pidana pencucian uang pada kasus yang sama.
Kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga menyeret mantan panitera serta hakim nonaktif. Sejak mencuat ke publik, perkara tersebut menjadi sorotan luas masyarakat dan mendapat perhatian serius karena menyangkut integritas aparat penegak hukum.
Kini, majelis hakim akan menelaah serta mempertimbangkan seluruh tuntutan yang diajukan jaksa sebelum menjatuhkan putusan. Sidang lanjutan nantinya akan menentukan apakah hakim mengabulkan seluruh tuntutan tersebut atau memberikan vonis yang berbeda sesuai dengan pertimbangan hukum yang dinilai paling adil dan proporsional.





