Penyidik menduga praktik pengumpulan uang berlangsung melalui tekanan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah. Dugaan tersebut muncul setelah KPK menemukan pola permintaan setoran kepada sejumlah kepala dinas. Penyidik juga menelusuri penggunaan surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani sebagai alat tekanan terhadap aparatur sipil negara. Modus itu diduga memaksa sejumlah pejabat menyerahkan uang agar tetap mempertahankan posisi mereka di pemerintahan daerah.
KPK menduga nilai uang yang terkumpul mencapai miliaran rupiah. Penyidik menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan. Dugaan penyalahgunaan jabatan itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap proses birokrasi yang seharusnya berjalan secara profesional. KPK kini terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati atau membantu proses pengumpulan dana tersebut.



