KPK Tagih US$10 Ribu dari Bupati Buol - Megasuara.com
Hukum  

KPK Tagih US$10 Ribu dari Bupati Buol

KPK

Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah baru untuk menagih uang tunai sejumlah US$10 ribu dari Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo. Uang itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan atau pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah meminta KPK untuk memintakan kembali uang tersebut dari Risharyudi. Permintaan ini muncul setelah Risharyudi mengaku menerima uang tunai itu saat bersaksi dalam persidangan kasus RPTKA. Ia juga mengaku pernah menerima sejumlah hadiah lain termasuk tiket konser.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perintah hakim akan ditindaklanjuti. Penyidik akan memanggil Risharyudi lagi untuk mengembalikan uang tersebut sekaligus meminta keterangan tambahan terkait fakta yang muncul di persidangan. Permintaan pemanggilan tidak hanya untuk menagih, tetapi juga bertujuan memperkuat fakta-fakta hukum di berkas perkara.

Menurut dokumen persidangan, Risharyudi menerima US$10 ribu dari seorang pejabat di Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker. Ia mengaku untuk menggunakan uang itu untuk membeli sepeda motor. Namun, barang bukti kendaraan telah disita oleh KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.

Majelis hakim menilai pengembalian uang tersebut dalam bentuk tunai lebih tepat karena nilai lelang sepeda motor diduga jauh lebih rendah dibanding jumlah uang yang diterima. Oleh karena itu hakim meminta agar Risharyudi mengembalikan uang itu secara penuh.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan delapan orang mantan dan aktif pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Para terdakwa diduga menerima ratusan miliar rupiah sepanjang beberapa tahun terakhir. Proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Para pengamat hukum juga mengatakan bahwa langkah KPK menagih kembali uang tunai mencerminkan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam hal penanganan kasus yang melibatkan pejabat publik. Masyarakat juga diharapkan dapat terus mengawasi jalannya proses hukum ini sampai tahap akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *