Pakar Hukum Mendesak Pengesahan UU Perampasan Aset Tahun Ini - Megasuara.com
Hukum  

Pakar Hukum Mendesak Pengesahan UU Perampasan Aset Tahun Ini

Megasuara.com – Jakarta, Sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun 2026 untuk memperkuat upaya penegakan hukum dan pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah kuliah pakar yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.

Prof. Jawade Hafidz, Dekan Fakultas Hukum Unissula, menyatakan bahwa keterlambatan pengesahan aturan tersebut diduga terkait dengan kepentingan tertentu dalam proses legislasi. Ia menilai dukungan dari kalangan akademisi terhadap pengesahan UU ini sangat kuat, terlebih setelah diberlakukannya sejumlah undang-undang baru terkait hukum pidana dan prosedur peradilan.

Menurut Jawade, meskipun tiga UU baru telah diberlakukan termasuk KUHP Nasional dan KUHAP keberadaan UU Perampasan Aset tetap krusial sebagai pelengkap payung hukum untuk menangani aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Aturan ini dianggap penting agar mekanisme perampasan aset dapat dijalankan secara jelas dan efektif sesuai asas kewenangan. Prof. Topo Santoso dari Universitas Indonesia dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa konsep perampasan aset yang diusulkan menitikberatkan pada gugatan negara terhadap aset yang diduga hasil kejahatan, bukan terhadap orangnya. Konsep ini diharapkan bisa menyasar aset yang tidak bisa ditindak melalui proses pidana konvensional.

Pengesahan UU Perampasan Aset dinilai tidak hanya memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi, tetapi juga membantu mempercepat pemulihan kerugian negara yang selama ini sulit dilacak dan direbut kembali oleh aparat penegak hukum. Para pakar berharap pembahasan di DPR dan pemerintah dapat dipercepat agar UU tersebut dapat segera diberlakukan dalam tahun ini, menjadi landasan hukum kuat dalam penanganan tindak pidana ekonomi dan kejahatan lain yang berdampak pada kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *