MEGASUARA.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran uang dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang menyeret pejabat dan pihak swasta di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dugaan ini muncul setelah penyidik menyimpulkan adanya transfer dana dari tersangka kepada pihak-pihak di DJP.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Juru Bicara Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaganya akan terus menelusuri arus dana dan mengevaluasi keterlibatan individu lain di luar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari OTT itu, lima tersangka ditetapkan, yakni tiga pejabat pajak setempat dan dua orang dari pihak swasta. Mereka diduga menerima dan memberi suap terkait proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dugaan aliran uang itu kemudian menjadi salah satu dasar KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat DJP. Penyidik juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan konstruksi perkara tersebut.
Penyidikan masih berlangsung dan KPK belum merinci secara publik jumlah uang yang mengalir serta seluruh pihak yang diduga menerima dana tersebut. Investigasi akan terus diperluas untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan kaitannya dengan dugaan aliran dana dalam perkara ini.





