Leonardi Didakwa Korupsi Satelit, Negara Rugi Rp306 M - Megasuara.com
Hukum  

Leonardi Didakwa Korupsi Satelit, Negara Rugi Rp306 M

leonardi

Megasuara.com – Jakarta, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mulai menggelar sidang perdana terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit milik Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kasus ini menyeret nama mantan pejabat tinggi militer, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, sebagai salah satu terdakwa utama. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang menyoroti adanya potensi kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dalam proyek yang dikategorikan sebagai proyek strategis nasional di bidang pertahanan.

Dalam uraian dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa Leonardi, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, diduga terlibat aktif dalam proses pengadaan satelit yang ditempatkan pada slot orbit 123 derajat bujur timur. Proyek tersebut diketahui berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2015 hingga 2021, serta melibatkan berbagai pihak, termasuk tenaga ahli dari luar negeri yang memiliki peran dalam aspek teknis proyek.

Lebih lanjut, jaksa menilai bahwa Leonardi telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum karena tetap melanjutkan proyek meskipun belum terdapat alokasi anggaran resmi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Tidak hanya itu, ia juga disebut menandatangani kontrak kerja sama dengan pihak asing yang nilainya mencapai ratusan juta dolar Amerika Serikat tanpa melalui mekanisme dan prosedur pengadaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain persoalan kontrak, jaksa juga menyoroti proses penunjukan tenaga ahli yang dinilai tidak melalui tahapan verifikasi dan seleksi yang memadai. Kondisi ini dianggap berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan, sekaligus melemahkan sistem pengawasan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya memiliki tingkat pengamanan dan akuntabilitas yang tinggi.

Perkara ini tidak hanya melibatkan Leonardi, tetapi juga sejumlah pihak lain, termasuk tenaga ahli berkewarganegaraan asing serta pimpinan perusahaan luar negeri yang berperan dalam penyediaan perangkat maupun layanan satelit. Bahkan, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai terdakwa diketahui tidak hadir dalam persidangan karena masih berstatus sebagai buronan dan belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.

Jaksa penuntut menyatakan bahwa serangkaian tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp306 miliar. Nilai kerugian tersebut berasal dari kewajiban pembayaran yang muncul akibat kontrak kerja sama serta proses pelaksanaan proyek yang tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa sebelumnya menyampaikan keberatan dengan menyebut bahwa kerugian negara yang dimaksud masih bersifat potensi dan belum sepenuhnya terealisasi dalam bentuk pengeluaran keuangan negara. Meski demikian, proses peradilan tetap berlanjut guna menguji secara objektif seluruh fakta, bukti, serta keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan langsung dengan proyek strategis di sektor pertahanan nasional serta melibatkan figur pejabat tinggi militer. Ke depan, majelis hakim akan melanjutkan tahapan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, serta pendalaman alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *