Megasuara.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan sikap tegasnya dalam menindak praktik manipulasi perdagangan saham di pasar modal Indonesia. Pada Jumat (20/2/2026), OJK mengumumkan pemberian sanksi administratif berupa denda total mencapai Rp 11,05 miliar kepada empat pihak yang terbukti melakukan praktik tidak wajar dalam transaksi saham selama periode 2016 hingga 2022. Sanksi ini mencakup pelaku individu dan korporasi yang melakukan kegiatan yang sering disebut sebagai “goreng saham”.
Kasus ini melibatkan satu perusahaan dan tiga individu yang terbukti memengaruhi harga saham secara artifisial. OJK menyatakan bahwa pelanggaran dilakukan dengan mengendalikan beberapa rekening efek agar harga saham tertentu tampak naik atau turun secara tidak wajar di Bursa Efek Indonesia. Tindakan tersebut dinilai merugikan investor serta mencederai prinsip pasar yang sehat dan transparan.
Salah satu pelaku yang dikenai sanksi adalah seorang influencer media sosial berinisial BVN. OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan menyampaikan informasi yang menyesatkan di platform digital dan menggunakan beberapa akun untuk melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikan kepada pengikutnya. Modus ini dinilai membuat gambaran semu mengenai kekuatan permintaan dan penawaran di pasar saham.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia, pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa tindakan influencer tersebut merupakan bentuk manipulasi pasar yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal. Ia menambahkan OJK akan terus memperkuat pengawasan serta menindak praktik serupa agar integritas pasar modal tetap terjaga dan memberikan kepastian bagi investor.
Selain influencer berinisial BVN, tiga pihak lain yang didenda juga terbukti berperan dalam manipulasi satu atau lebih saham melalui pola transaksi yang menciptakan gambaran pasar yang tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya. OJK menilai langkah tegas ini penting untuk memulihkan kepercayaan investor dan memastikan mekanisme pasar berjalan sesuai aturan.
OJK telah memperluas pengawasan terhadap praktik goreng saham sejak awal 2026 setelah meningkatnya kasus manipulasi yang merugikan investor ritel. Regulator terus mendorong adanya transparansi dan penegakan disiplin pasar guna meminimalkan praktik yang bisa merusak stabilitas pasar modal nasional.
Investor diharapkan selalu melakukan pengecekan dan hati-hati ketika menerima informasi terkait investasi saham. Langkah OJK ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penggunaan informasi tidak benar untuk memengaruhi keputusan investasi dapat berujung pada sanksi tegas dari regulator.





