Wamenko Otto: Advokat Pilar Penegakan Hukum - Megasuara.com
Hukum  

Wamenko Otto: Advokat Pilar Penegakan Hukum

WAMENKO OTTO

Megasuara.com – Jakarta, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan pentingnya peran advokat sebagai salah satu elemen krusial dalam sistem hukum nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan secara kolaboratif antara DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat dan Universitas Al‑Azhar Indonesia (UAI).

Otto menekankan bahwa advokat bukan sekadar profesi biasa, melainkan garda terdepan dalam penegakan hukum. Menurutnya, advokat memiliki hak imunitas saat menjalankan tugas profesional mereka dalam membela kepentingan klien. Hak ini berfungsi sebagai perlindungan dari tuntutan pidana maupun perdata, asalkan setiap tindakan advokat dilakukan dengan niat baik dan selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, Otto menjelaskan bahwa hak imunitas diberikan untuk memberikan keberanian kepada advokat agar dapat menegakkan hukum tanpa rasa takut atau tekanan. Ia berharap pengakuan atas hak ini akan memperkuat posisi advokat sebagai pelindung keadilan, memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, dan mendukung terciptanya sistem hukum yang adil dan transparan.

Dalam kesempatan yang sama, Otto mengajak seluruh peserta PKPA untuk memahami hakekat profesi advokat secara mendalam. Ia menyoroti bahwa undang‑undang advokat memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah. Kewenangan ini mencakup penyelenggaraan pendidikan profesional bagi calon advokat serta pengawasan ketat terhadap penerapan kode etik profesi.

Selain itu, Otto menyinggung perubahan paradigma dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menekankan bahwa sistem hukum saat ini lebih menekankan prinsip keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku pelanggaran. Paradigma ini diharapkan dapat menciptakan harmoni sosial sekaligus meminimalkan konflik berkepanjangan.

Wakil Rektor III UAI juga hadir dalam acara tersebut dan menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi antara dunia akademik dan praktisi hukum. Ia menaruh harapan besar agar lulusan PKPA mampu menjadi advokat yang kompeten, profesional, dan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan sistem hukum nasional.

Para peserta PKPA, yang berasal dari berbagai latar belakang profesional, terlihat antusias mengikuti seluruh sesi kegiatan. Ketua DPC Peradi Jakarta Barat memberikan penghargaan atas komitmen peserta dalam mengembangkan profesionalisme, integritas, dan etika advokat yang tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *