Megasuara.com – Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia kembali memperkuat kerja sama internasional dengan menyerahkan seorang buronan warga negara China kepada pihak berwenang di negara asalnya. Deportasi ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap di Bali saat berusaha menghindari proses hukum di negaranya.
Insiden ini menjadi bagian dari langkah tegas yang diambil pemerintah Indonesia untuk mencegah wilayahnya dijadikan tempat persembunyian pelaku kejahatan lintas negara. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat persembunyian bagi buronan. Pernyataan ini ditekankan dalam rilis resmi yang dirilis dari Denpasar pada Selasa (3/2/2026).
Buron berinisial WY diketahui kembali tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada awal Desember 2025 setelah ditolak masuk oleh otoritas imigrasi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. WY kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Desember 2025. Rencana pemulangan buron ini memakan waktu karena harus melalui koordinasi intensif dengan pihak berwenang China.
Untuk memastikan WY diserahkan ke otoritas China tanpa celah pelarian, sebuah tim gabungan yang terdiri dari petugas imigrasi Bali, pejabat Rudenim, dan personel dari Direktorat Jenderal Imigrasi diterbangkan langsung ke Guangzhou. Selama perjalanan udara, WY dikawal secara khusus hingga tiba di tangan otoritas Biro Keamanan China.
Yusman mengungkapkan deportasi ini merupakan implementasi kebijakan selektif dalam praktik keimigrasian Indonesia. Pemerintah hanya memberikan ruang bagi orang asing yang memberikan manfaat bagi negara. Ia juga mengutip Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar hukum tindakan ini.
Menurut data dari pemerintah China, WY termasuk dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam tindak pidana menyelinap ke properti orang lain dan penganiayaan di negaranya. Melalui sinergi yang solid antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan pemerintah China, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan hukum serta keamanan baik di tingkat regional maupun internasional.
Operasi deportasi ini menjadi bukti nyata kerja sama bilateral dalam penegakan hukum lintas batas negara. Indonesia menegaskan posisinya sebagai negara yang bertanggung jawab dan mendorong pelaksanaan hukum yang adil di dunia global.





