Megasuara.com – Palu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memindahkan 15 warga negara asing (WNA) asal Filipina yang sebelumnya terdampar di perairan Kabupaten Buol ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara. Langkah ini bertujuan untuk melakukan verifikasi dokumen keimigrasian dan mempersiapkan proses pemulangan mereka ke negara asal.
Para WNA itu ditemukan setelah perahu yang mereka tumpangi diterjang ombak besar saat dalam perjalanan pulang ke Filipina dari wilayah Sabah, Malaysia. Mereka akhirnya ditemukan nelayan setempat setelah terombang-ambing di laut selama sekitar 13 hari. Seluruhnya kemudian ditangani petugas Imigrasi Palu untuk pemeriksaan awal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyatakan pemindahan dilakukan sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi. Ia menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari proses verifikasi identitas dan kewarganegaraan para WNA. Verifikasi akan melibatkan Konsulat Filipina di Manado untuk memastikan dokumen serta status mereka.
“Proses verifikasi dan pengurusan dokumen akan kami lanjutkan di Rudenim Manado,” ujar Akmal. Ia menambahkan bahwa setelah dokumen selesai diverifikasi, tahap selanjutnya adalah persiapan pemulangan ke Filipina.
Perjalanan pemindahan tersebut dilaksanakan melalui jalur darat dari Palu menuju Manado. Pengawalan dilakukan petugas imigrasi bersama personel kepolisian setempat untuk menjaga keamanan dan keselamatan rombongan selama perjalanan yang diperkirakan memakan waktu sekitar 24 jam.
Selama berada di wilayah Sulawesi Tengah, pihak imigrasi telah memenuhi kebutuhan dasar para WNA, termasuk makanan dan pakaian. Selain itu, petugas juga melakukan koordinasi intensif dengan pihak terkait, termasuk Konsulat Filipina dan Rudenim Manado, agar proses administratif berjalan lancar dan sesuai prosedur keimigrasian yang berlaku.
Saat ini, pihak imigrasi masih menunggu hasil verifikasi resmi untuk memastikan status kewarganegaraan setiap individu. Beberapa di antaranya bahkan perlu klarifikasi lebih lanjut karena terdapat informasi mengenai kelahiran di luar Filipina.
Pemindahan 15 WNA ini menunjukkan langkah-langkah yang diambil oleh otoritas Indonesia untuk menangani kasus warga asing yang terdampar di wilayah perairan nasional. Upaya ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas instansi dan pemenuhan prosedur hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.





