Pengacara Tegaskan Ibam Telah Paparkan Plus Minus Chromebook kepada Kemendikbud, Bukan Arahkan Secara Sepihak - Megasuara.com

Pengacara Tegaskan Ibam Telah Paparkan Plus Minus Chromebook kepada Kemendikbud, Bukan Arahkan Secara Sepihak

Megasuara.com – Jakarta, Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa kliennya, Ibrahim Arief alias Ibam, sudah secara rinci menguraikan kelebihan dan keterbatasan perangkat tersebut kepada pihak kementerian. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan sebelumnya yang dianggap merugikan kliennya.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, pengacara R. Bayu Perdana menyatakan bahwa Ibam berperan sebagai konsultan independen dan tidak mengarahkan pilihan sistem operasi Chromebook secara sepihak kepada Kemendikbudristek. Ia menilai pemberitaan yang sebelumnya beredar tidak mencerminkan fakta persidangan secara utuh dan seimbang.

Menurut Bayu, dalam rapat yang digelar pada 17 April 2020, kliennya tidak menetapkan satu jenis sistem operasi tertentu. Ibam justru memaparkan kelebihan serta keterbatasan Chromebook, termasuk soal kompatibilitas aplikasi di lingkungan Kemendikbudristek. Hal ini, ditegaskan Bayu, menunjukkan bahwa tidak ada perintah langsung untuk memilih Chromebook sebagai satu-satunya opsi.

Lebih jauh, pengacara Ibam menjelaskan bahwa kliennya juga mengusulkan opsi penggunaan sistem operasi Windows sebagai alternatif, serta mendorong adanya uji coba sebelum pengadaan massal dilakukan. Namun, usulan tersebut menurutnya tak diikuti oleh tim teknis terkait. Pernyataan ini sekaligus menyangkal anggapan bahwa Ibam hanya mendorong penggunaan Chrome OS.

Pernyataan Bayu itu muncul di tengah proses persidangan yang kini tengah berjalan, dimana Jaksa Penuntut Umum menuding para terdakwa telah menyebabkankerugian negara triliunan rupiah akibat dugaan praktik korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Kemendikbudristek, juga telah dijadikan terdakwa dalam perkara ini.

Keterangan dari kubu pembela ini menambah dinamika persidangan yang terus menjadi sorotan publik, seiring dengan fakta persidangan yang tengah diurai satu per satu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *