Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Banser - Megasuara.com

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Banser

Megasuara.com – Banten, Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota telah menaikkan status hukum terhadap Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan memutuskan penyidikan telah memenuhi unsur tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) telah diterbitkan pada akhir Januari 2026. Pihak penyidik resmi menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan bahan bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Peristiwa yang mendasari penyidikan terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara keagamaan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser yang hadir ingin mendekati dan bersalaman dengan Bahar bin Smith saat kegiatan berlangsung. Namun, kelompok yang mengawal acara disebut menghadang anggota tersebut.

Sumber penyidikan menyebutkan korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di ruang itu, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka. Polisi mencatat peristiwa itu sesuai dengan laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang diajukan sejak 22 September 2025.

Dalam penetapan tersangka ini, Bahar bin Smith diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan. Tindak pidana itu juga dilengkapi dengan Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan secara bersama dalam tindakan pidana.

Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan undang-undang. Bahar bin Smith telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Rabu, 4 Februari 2026. Undangan resmi telah dilayangkan kepada tersangka melalui surat panggilan penyidik.

Kuasa hukum Bahar bin Smith belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka ini. Namun, sejumlah pihak masyarakat dan pengamat hukum menyatakan mereka akan mengikuti perkembangan kasus secara seksama.

Kasus ini kembali menarik perhatian publik setelah beberapa kali Bahar bin Smith terlibat dalam perkara hukum lain di masa lalu. Kejadian ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh masyarakat sekaligus peristiwa yang terjadi di dalam ruang kegiatan keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *