Sidang Noel Ebenezer: Hakim Tegur, OTT Bocil Jadi Sorotan - Megasuara.com

Sidang Noel Ebenezer: Hakim Tegur, OTT Bocil Jadi Sorotan

NOEL

Megasuara.com – Jakarta, Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali memicu perhatian publik, setelah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel ditegur majelis hakim. Insiden ini terjadi saat Noel melontarkan pertanyaan dan pernyataan tidak biasa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, Noel mendapat giliran untuk memeriksa saksi terkait mekanisme pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia sempat menanyakan kepada saksi apakah mereka memahami definisi OTT, dan bahkan hendak membacakan definisi tersebut di depan sidang. Namun, Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, langsung menghentikan rencana pengucapan itu. Hakim menegaskan bahwa pembahasan tersebut tidak masuk kapasitas saksi atau terdakwa saat menyoal fakta persidangan.

“Saya ingin menjelaskan supaya publik tahu apa arti OTT,” kata Noel sebelum dihentikan oleh majelis hakim. Hakim kemudian mengarahkan Noel untuk menyampaikan pandangannya ketika memberi keterangan sebagai terdakwa, bukan saat memeriksa saksi.

Aksi Noel di ruang sidang bukan hanya soal pertanyaan. Terungkap bahwa ia sempat membawakan versi parodi dari lagu legendaris dengan judul “OTT Bocil”. Lagu ini memuat sindiran terhadap kinerja KPK yang dinilai hanya fokus pada kasus kecil dan kurang berani menindak kasus besar. Aksi musikal itu dilihat oleh sejumlah pengunjung sidang dan cepat menjadi perbincangan di media sosial.

Reaksi publik terhadap langkah Noel bervariasi. Sebagian netizen menilai perilaku tersebut mengaburkan esensi persidangan, sementara yang lain melihatnya sebagai kritik terhadap lembaga antirasuah. Di luar itu, kasus ini menunjukkan dinamika dalam proses hukum yang melibatkan pejabat tinggi dan citra lembaga penegak hukum.

Noel, bersama 10 terdakwa lainnya, didakwa menerima uang hasil pemerasan sebesar lebih dari Rp 6,5 miliar dalam pengurusan sertifikasi K3. Ia menghadapi ancaman hukuman pidana sesuai dengan dakwaan jaksa yang dibacakan sebelumnya di pengadilan.

Perkembangan ini menambah babak baru dalam kasus korupsi yang sudah berjalan sejak OTT KPK pada Agustus 2025 lalu. Para pihak yang terlibat terancam proses hukum yang panjang dan potensi sanksi berat bila terbukti bersalah di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *