Megasuara.com – Medan, Sebuah operasi penegakan hukum berhasil menggagalkan penyekapan dan rencana penyelundupan satwa dilindungi di sebuah rumah di Kabupaten Deli Serdang. Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama aparat kepolisian menemukan tujuh ekor burung endemik langka yang dikurung dalam ruang sempit di dalam rumah warga Perumahan Mulia Residence, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan. Temuan ini memicu penyelidikan lanjutan terhadap praktik perdagangan satwa liar yang merajalela.
Dalam penggerebekan tersebut, burung-burung eksotis termasuk Kakaktua Jambul Kuning, Kakaktua Raja, Kakaktua Molucan, dan Kasturi Raja tertangkap dalam empat sangkar yang tidak layak, memicu stres pada satwa yang seharusnya bebas di habitat aslinya. Burung-burung ini diduga akan diselundupkan ke luar negeri, dengan target akhir pasar gelap di Thailand.
Pemilik rumah berinisial MF (26) kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda besar. Tindakan tegas ini dianggap penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perdagangan satwa dilindungi yang terus mengancam keanekaragaman hayati Indonesia.
Pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting bagi upaya perlindungan satwa liar di Indonesia, seiring dengan berbagai operasi penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal spesies terancam di seluruh wilayah nasional.





