PDIP Tegaskan Kebebasan Berekspresi, Serukan Hindari Kriminalisasi dalam Isu Pandji Pragiwaksono - Megasuara.com
Berita  

PDIP Tegaskan Kebebasan Berekspresi, Serukan Hindari Kriminalisasi dalam Isu Pandji Pragiwaksono

Megasuara.com – Jakarta, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menarik perhatian publik dengan pernyataannya mengenai laporan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang berujung pada penyelidikan polisi. Pidato Hasto di Surabaya menegaskan bahwa demokrasi yang sehat tidak boleh dipenuhi dengan penggunaan pasal yang bersifat multitafsir atau “karet”.

Hasto menilai respons hukum yang berlebihan terhadap materi stand up comedy dapat mencederai semangat kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Ia mengingatkan bahwa perbedaan pendapat selayaknya dibalas dengan gagasan — bahkan dengan humor — bukan dengan ancaman hukum yang menyurutkan ruang kritik.

“Gagasan harus dilawan dengan gagasan. Demokrasi yang sehat tidak boleh menggunakan pasal-pasal karet,” tegas Hasto di hadapan awak media. Ia juga mengutip sejarah masa kolonial untuk memperingatkan bahaya praktik hukum yang bersifat subjektif.

Hasto menambahkan, menghormati tokoh atau pemimpin seharusnya dilandasi kesadaran etis masyarakat, bukan sekadar ancaman pidana. Ia juga menegaskan pentingnya membedakan antara kritik terhadap kebijakan publik dengan penghinaan terhadap pribadi.

Sikap PDIP ini mendapat dukungan dari sejumlah tokoh internal partai. Politikus Guntur Romli mengecam pelaporan terhadap Pandji sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi dan menilai lelucon komika tersebut mencerminkan keresahan publik yang telah lama berkembang.

Isu ini juga memicu perdebatan lebih luas di masyarakat. Beberapa anggota DPR meminta agar pelindungan terhadap pelaku seni menjadi prioritas, sehingga kreativitas tidak terhambat oleh ancaman hukum.

Lembaga bantuan hukum pun menyuarakan kekhawatiran bahwa pelaporan seperti ini berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, dan menyerukan agar aparat dan publik menanggapi karya seni secara lebih proporsional.

Saat ini, kasus Pandji masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, sementara debat tentang batas-batas kritik dan perlindungan kebebasan berpendapat terus bergulir di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *