DPR Dorong Bawaslu Jadi Peradilan Pemilu - Megasuara.com
Hukum  

DPR Dorong Bawaslu Jadi Peradilan Pemilu

DPR

Megasuara.com – Jakarta, Anggota DPR RI dari Komisi II kembali mengusulkan perubahan penting dalam mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli, legislator menilai bahwa penyelesaian sengketa pemilu perlu diperkuat di tingkat awal agar prosesnya tidak berlarut-larut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa selama ini hampir semua sengketa pemilu berakhir di MK. Ia menyebutkan bahwa hal ini membuat proses hukum sengketa menjadi panjang dan tak efisien. Deddy mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberi kewenangan sebagai lembaga peradilan pemilu tingkat pertama. Nantinya, putusan di level ini dapat menjadi dasar hukum awal sebelum banding dilakukan ke MK.

Dalam paparan tersebut, Deddy mempertanyakan apakah Bawaslu harus tetap dipertahankan sebagai pengawas biasa atau perlu ditingkatkan fungsinya. Ia menyarankan agar Bawaslu diperkuat dan diberi ruang untuk memutus sengketa sejak awal proses. Dengan demikian, menurutnya, “ seluruh persoalan di bawah bisa diselesaikan di bawah tanpa menumpuk di MK.”

Usulan itu mendapat tanggapan dari anggota Komisi II lainnya. Legislator dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, menolak ide pembubaran Bawaslu. Sebaliknya, ia mendukung adanya penguatan lembaga tersebut. Taufan menyatakan bahwa pengembangan fungsi Bawaslu bisa menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pemilu nasional.

Ia juga menekankan bahwa Bawaslu tidak hanya menjadi lembaga pengawas, tetapi bisa dibentuk sistem peradilan pemilu khusus yang bertugas mengadili sengketa sejak awal jika diperlukan. Hal ini, kata Taufan, dapat membantu memperkuat penegakan hukum serta mempercepat putusan dalam kasus yang muncul selama pemilu berlangsung.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Arya Bima, menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu di tengah dinamika politik yang semakin kompleks. Ia menilai bahwa tantangan demokrasi ke depan membutuhkan lembaga yang efektif dalam menangani berbagai persoalan, terutama dengan meningkatnya jumlah pemilih muda.

Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan RUU Pemilu yang sedang berjalan di DPR RI. Rancangan ini telah memicu berbagai usulan perubahan aturan dan struktur kelembagaan pemilu dari sejumlah pihak. Salah satu poin penting adalah upaya memperkuat proses penyelesaian sengketa agar lebih cepat dan adil.

Para pengamat menilai bahwa perubahan ini bisa mempercepat proses hukum sengketa. Namun, ada pula pendapat lain yang meminta kajian matang agar perubahan kewenangan tidak mengurangi independensi lembaga yang melekat pada Bawaslu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *