Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menghentikan praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) maupun hibah kepada instansi vertikal di daerah. Peringatan itu muncul setelah sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah yang berkaitan dengan pemberian THR kepada aparat penegak hukum dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menyampaikan pesan tersebut dalam acara peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Dalam forum yang dihadiri ratusan kepala daerah itu, KPK menekankan bahwa instansi vertikal telah memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi mengalokasikan hibah atau dana tambahan di luar mekanisme resmi.
Menurut Setyo, praktik pemberian THR kepada aparat penegak hukum atau lembaga vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia mengingatkan bahwa pemberian semacam itu dapat memicu dugaan adanya upaya mempengaruhi proses penegakan hukum di daerah.
KPK juga menilai kebiasaan tersebut telah berkembang menjadi budaya yang berbahaya di sejumlah wilayah. Jika dibiarkan, praktik itu bukan hanya merusak integritas pemerintahan daerah, tetapi juga membuka ruang korupsi yang lebih luas. Karena itu, lembaga antirasuah meminta kepala daerah menghentikan pola hubungan berbasis pemberian fasilitas atau uang kepada pihak eksternal.
Setyo menyebut kepala daerah saat ini justru menghadapi tantangan besar dalam mengelola keuangan daerah. Banyak pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal akibat keterbatasan transfer anggaran dari pemerintah pusat. Dalam kondisi seperti itu, pengeluaran yang tidak memiliki dasar hukum dianggap hanya akan memperburuk kondisi keuangan daerah.
KPK menilai dana publik seharusnya diarahkan untuk kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan penguatan ekonomi daerah. Penggunaan anggaran untuk kepentingan nonprioritas dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pembangunan.
Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Sepanjang 2026, KPK telah mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengumpulan dana THR. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik ialah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Dalam kasus itu, KPK menduga adanya praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah untuk mengumpulkan dana THR pribadi dan eksternal Forkopimda. Nilai dana yang dikumpulkan bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk aparat penegak hukum. Ia menilai praktik tersebut dapat menciptakan ketergantungan dan hubungan tidak sehat antara pemerintah daerah dengan institusi lain.
Asep juga menyoroti kemungkinan munculnya efek domino dari praktik pengumpulan THR. Menurutnya, ketika kepala daerah membutuhkan dana tambahan untuk pemberian THR, tekanan sering kali dialihkan kepada dinas-dinas atau bahkan pihak swasta. Kondisi itu dapat memunculkan penyimpangan baru, termasuk pengondisian proyek, penyalahgunaan anggaran, hingga praktik suap.
“KPK sudah mengingatkan bahwa penyelenggara negara harus menjaga integritas dan tidak meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun,” demikian salah satu penegasan KPK terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.
Selain kasus Cilacap, KPK juga mengungkap pola serupa di sejumlah daerah lain. Dugaan pemberian THR kepada unsur Forkopimda disebut muncul dalam perkara yang melibatkan Bupati Tulungagung dan Bupati Rejang Lebong. Dalam perkembangan penyidikan, penyidik KPK bahkan memeriksa anggota kepolisian, jaksa, dan aparatur sipil negara terkait dugaan aliran dana THR tersebut.
Fenomena itu membuat KPK meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah menjelang hari raya. Lembaga tersebut meminta seluruh kepala daerah dan sekretaris daerah memperkuat pengendalian internal agar praktik serupa tidak terulang.
KPK juga mengingatkan pentingnya peran sekretaris daerah sebagai pejabat karier tertinggi di lingkungan pemerintah daerah. Dalam banyak kasus, sekda sering kali berada pada posisi strategis dalam pengelolaan anggaran dan administrasi pemerintahan. Karena itu, sekda diminta berani menolak instruksi kepala daerah yang melanggar aturan hukum.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai peringatan KPK menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah kini memperluas fokus pengawasan terhadap praktik-praktik korupsi yang selama ini dianggap “tradisi”. Praktik pemberian THR kepada aparat tertentu memang kerap dipandang sebagai bentuk menjaga hubungan baik antarlembaga. Namun, dalam perspektif hukum dan etika pemerintahan, tindakan tersebut dapat masuk kategori gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
KPK sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi terkait hari raya. Melalui surat itu, seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara diminta menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan publik.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari sejumlah kalangan masyarakat sipil yang selama ini mendorong reformasi birokrasi dan penguatan integritas pemerintah daerah. Mereka menilai praktik pemberian THR kepada aparat eksternal dapat merusak kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan mulai membangun budaya birokrasi yang profesional dan transparan. Relasi antarlembaga seharusnya dibangun melalui koordinasi formal dan pelayanan publik yang baik, bukan lewat pemberian uang atau fasilitas tertentu.
KPK memastikan pengawasan terhadap dugaan korupsi terkait THR akan terus dilakukan, termasuk selama masa libur dan perayaan hari raya. Lembaga itu menegaskan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan melalui sosialisasi dan surat edaran, sehingga penindakan akan menjadi langkah berikutnya apabila praktik serupa tetap berlangsung.
Dengan berbagai kasus yang terungkap sepanjang tahun ini, KPK berharap kepala daerah dapat mengambil pelajaran penting mengenai tata kelola anggaran yang bersih. Pemerintah daerah diminta fokus pada pelayanan masyarakat dan menjaga integritas jabatan, bukan mempertahankan tradisi pemberian yang berpotensi melanggar hukum.
Rekomendasi untuk kamu

Megasuara.com – Jakarta, Polemik pengadaan sepatu untuk program Sekolah Rakyat kembali menjadi perhatian publik setelah…

Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya menjaga independensi proses hukum dalam…

Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi…

Megasuara.com – Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia mulai merancang langkah strategis untuk memperkuat…

Megasuara.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Aparatur…
