KPK Larang THR untuk Instansi Vertikal - Megasuara.com
Hukum  

KPK Larang THR untuk Instansi Vertikal

KPK Larang THR untuk Instansi Vertikal

KPK

Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menghentikan praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) maupun hibah kepada instansi vertikal di daerah. Peringatan itu muncul setelah sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah yang berkaitan dengan pemberian THR kepada aparat penegak hukum dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *