Kado HUT RI ke-81, Prabowo Siapkan Amnesti Napi

Kado HUT RI ke-81, Prabowo Siapkan Amnesti Napi

Kado HUT RI ke-81, Prabowo Siapkan Amnesti Napi

Kado HUT RI ke-81, Prabowo Siapkan Amnesti Napi

Megasuara.com – Jakarta, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Agus mengatakan rencana pemberian amnesti tersebut menjadi kabar baik bagi warga binaan yang sedang menjalani masa pembinaan. Ia berharap kebijakan tersebut dapat kembali dilakukan oleh pemerintah pada tahun ini.

“Mudah-mudahan ada amnesti lagi yang kedua dari Pak Presiden. Informasinya, pada 17 Agustus nanti akan ada pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan,” ujar Agus saat menghadiri kegiatan kick off nasional skrining tuberkulosis (TBC) di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026).

Ia juga mengajak seluruh warga binaan agar menjalani proses pembinaan dengan serius dan mengikuti aturan yang berlaku selama berada di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, sikap dan perilaku selama masa pembinaan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penilaian penerima amnesti.

“Saya mengimbau kepada teman-teman yang saat ini menjalani proses pemidanaan agar mengikuti pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Mudah-mudahan berdasarkan penilaian petugas, teman-teman bisa mendapatkan kesempatan memperoleh amnesti dari Bapak Presiden,” kata Agus.

Agus menjelaskan bahwa kebijakan amnesti tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengatasi persoalan kepadatan jumlah penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Kondisi kelebihan kapasitas selama ini dinilai dapat memberikan dampak terhadap berbagai aspek, terutama pelayanan dan kesehatan warga binaan.

Rencana amnesti tersebut nantinya akan diprioritaskan bagi warga binaan yang berusia di bawah 35 tahun. Namun, Agus menegaskan bahwa penerima amnesti tidak langsung kembali bebas setelah mendapatkan keputusan tersebut.

Menurutnya, warga binaan yang memperoleh amnesti akan diarahkan untuk mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad). Program tersebut bertujuan membangun kedisiplinan serta membentuk karakter setelah mereka menyelesaikan proses hukum.

“Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti yang saya sampaikan, pada Agustus nanti memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan yang usianya di bawah 35 tahun. Tetapi tidak langsung bebas, mereka akan mengikuti Komcad agar memiliki kedisiplinan,” ujar Agus.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana pada 2025. Pemberian amnesti merupakan kewenangan presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tetap memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam kegiatan tersebut, Agus turut menyampaikan perhatian pemerintah terhadap persoalan kesehatan di lingkungan lapas dan rutan. Ia menilai jumlah penghuni yang melebihi kapasitas dapat meningkatkan risiko penyebaran berbagai penyakit, termasuk tuberkulosis atau TBC.

Sebagai upaya pencegahan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melakukan program skrining TBC secara nasional. Pemeriksaan tersebut dilakukan di 532 lapas dan rutan dengan target mencapai 272.573 warga binaan di seluruh Indonesia.

Melalui program tersebut, pemerintah berharap kondisi kesehatan warga binaan dapat lebih terpantau sekaligus mengurangi risiko penyebaran penyakit di lingkungan pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *