Polresta Tangerang Sita 27 Ribu Obat Keras Ilegal
Hukum  

Polresta Tangerang Sita 27 Ribu Obat Keras Ilegal

Polresta Tangerang Sita 27 Ribu Obat Keras Ilegal

Polresta Tangerang Sita 27 Ribu Obat Keras Ilegal

Megasuara.com – Jakarta, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menghentikan aktivitas peredaran puluhan ribu obat keras daftar G yang beredar tanpa izin. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 27.121 butir obat keras ilegal dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat sebagai pengedar.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya dugaan transaksi obat keras di wilayah mereka.

“Kasus pertama berhasil kami ungkap pada Sabtu (20/6/2026) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis. Informasi dari masyarakat menjadi awal penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami,” ujar Indra.

Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan seorang pria berinisial M. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.

Dari tangan M, petugas menemukan barang bukti berupa 1.050 butir tramadol, 1.014 butir hexymer yang disimpan dalam plastik klip, serta 24 ribu butir hexymer yang berada di dalam 24 botol.

“Seluruh obat tersebut ditemukan tersembunyi di bagian jok sepeda motor milik tersangka. Saat diperiksa, M mengakui bahwa barang itu merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali,” kata Indra.

Tidak berhenti pada pengungkapan pertama, Satresnarkoba Polresta Tangerang kembali melakukan penindakan terhadap kasus serupa beberapa hari kemudian. Polisi mengungkap kasus kedua pada Selasa (23/6/2026) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Mekar Bakti, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.

Pengungkapan tersebut juga berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran obat keras jenis tramadol dan hexymer di lingkungan sekitar.

“Tim Opsnal kemudian melakukan pendalaman informasi hingga akhirnya mendatangi rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan tersebut,” jelas Indra.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial E. Ketika melakukan pemeriksaan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah obat keras yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut berupa 67 butir tramadol, 990 butir hexymer, satu bungkus plastik klip bening, serta satu kantong plastik hitam yang diduga digunakan sebagai wadah pengemasan.

“Kami juga mengamankan perlengkapan yang digunakan untuk membungkus obat sebelum diedarkan,” ungkap Indra.

Saat menjalani pemeriksaan, E mengaku tidak menjalankan aksinya seorang diri. Ia menyebut adanya keterlibatan rekannya berinisial MM dalam aktivitas penjualan obat keras tersebut.

Berdasarkan keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap MM. Petugas mengamankan MM ketika berada di depan sebuah ruko yang lokasinya tidak jauh dari tempat penggerebekan sebelumnya.

“Dari hasil pemeriksaan, E dan MM mengaku sudah menjalankan kegiatan jual beli obat keras daftar G tersebut selama kurang lebih dua bulan di wilayah Kecamatan Panongan,” tutur Indra.

Dari dua lokasi pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengumpulkan total barang bukti sebanyak 27.121 butir obat keras ilegal.

Indra menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Tangerang dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam masyarakat.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kami untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras, terutama menjelang peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional yang diperingati setiap 26 Juni,” tegasnya.

Menurut Indra, ribuan obat keras yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan oleh ribuan orang.

“Dengan perhitungan tiga butir obat dapat dikonsumsi oleh satu orang, pengungkapan ini setidaknya mampu menyelamatkan sekitar 9.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *