MEGASUARA.com – Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 26 produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di Indonesia. Temuan hasil pengawasan periode Oktober–Desember 2025 tersebut menunjukkan produk-produk itu mengandung zat berbahaya atau dilarang yang berisiko bagi kesehatan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, dari total temuan tersebut 15 produk tidak memiliki izin edar, 10 merupakan hasil kontrak produksi, dan satu produk impor. Pemeriksaan dilakukan melalui uji laboratorium serta penelusuran peredaran di pasar luring dan daring.
BPOM mendapati kandungan berbahaya seperti asam retinoat, merkuri, hidrokinon, mometason furoat, deksametason, dan klindamisin. Zat-zat ini berpotensi menimbulkan efek samping serius, mulai dari iritasi kulit hingga gangguan kesehatan jangka panjang.
Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin edar dan penghentian distribusi. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses secara hukum.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa serta menghentikan penggunaan produk kosmetik yang dinyatakan berbahaya demi melindungi kesehatan.





