Hakim Perkara Nadiem Dilaporkan ke KY
Hukum  

Hakim Perkara Nadiem Dilaporkan ke KY

Hakim Perkara Nadiem Dilaporkan ke KY

Hakim Perkara Nadiem Dilaporkan ke KY

Megasuara.com – Jakarta, Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi mengadukan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Keempat hakim yang dilaporkan ialah Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama memeriksa perkara yang melibatkan Nadiem Makarim.

“Kami hari ini telah secara resmi menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial terkait perkara yang kami tangani, yakni perkara Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Ari menjelaskan, “Laporan yang kami ajukan memuat dugaan adanya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim yang kami nilai terjadi selama proses persidangan berlangsung.”

Ia memastikan seluruh laporan tidak disampaikan tanpa dasar. Menurut Ari, tim kuasa hukum telah menyerahkan berbagai dokumen dan bukti pendukung kepada Komisi Yudisial.

“Kami membawa bukti-bukti yang lengkap. Seluruh jalannya persidangan juga kami dokumentasikan karena sidang berlangsung terbuka untuk umum,” katanya.

Ari menilai majelis hakim telah menyajikan fakta persidangan secara tidak tepat dalam putusan. Menurutnya, terdapat fakta-fakta yang muncul selama persidangan namun tidak dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan.

“Fakta yang seharusnya menjadi bagian dari putusan justru tidak dicantumkan,” ujar Ari.

Sebaliknya, ia mengklaim terdapat sejumlah hal yang menurutnya tidak pernah terungkap dalam persidangan, tetapi justru dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan hakim.

“Di sisi lain, ada fakta yang tidak pernah muncul dalam persidangan, tetapi justru dimasukkan ke dalam putusan. Itu menjadi salah satu poin yang kami persoalkan,” tegasnya.

Selain substansi putusan, Ari juga menyoroti aspek teknis yang berkaitan dengan proses persidangan. Ia menyinggung adanya putusan non-palu Komisi Yudisial terhadap Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

“Menurut kami, kondisi tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap rekomendasi yang pernah diberikan oleh Komisi Yudisial,” ucap Ari.

Ia juga mempertanyakan sikap dua hakim, yakni Purwanto S. Abdullah dan Sunoto, yang menurutnya tidak menunjukkan prinsip imparsial selama memimpin persidangan.

“Fakta-fakta yang meringankan terdakwa justru seperti diabaikan. Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan terdakwa digali secara lebih mendalam,” kata Ari.

Tak hanya itu, Ari turut mengungkap dugaan kelalaian yang dilakukan salah satu anggota majelis hakim, Eryusman, saat persidangan berlangsung.

“Kami memiliki rekaman yang memperlihatkan hal tersebut. Bukti rekamannya ada,” ujar Ari.

Ia mempertanyakan kualitas pengawasan hakim terhadap jalannya sidang apabila benar terdapat hakim yang tertidur ketika proses pemeriksaan berlangsung.

“Bagaimana hakim bisa mengamati jalannya persidangan apabila dalam proses itu mereka tertidur? Karena semuanya direkam, tentu hal tersebut sangat mudah untuk dibuktikan,” lanjutnya.

Selain persoalan tersebut, Ari juga menilai majelis hakim tidak menjalankan tugasnya secara profesional dalam menerapkan teori-teori hukum yang digunakan sebagai dasar pertimbangan perkara.

“Penggunaan teori hukum yang dipakai menurut kami tidak tepat dan itu juga menjadi bagian dari laporan yang kami sampaikan,” katanya.

Ari menyampaikan seluruh dugaan pelanggaran telah dituangkan secara rinci dalam laporan yang diserahkan kepada Komisi Yudisial. Laporan itu juga dilengkapi dengan berbagai bukti pendukung, termasuk bahan presentasi untuk mempermudah proses pemeriksaan.

“Kami melampirkan seluruh bukti beserta presentasi dalam bentuk PPT agar Komisi Yudisial lebih mudah melakukan penelaahan terhadap laporan yang kami ajukan,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Ari mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan Ketua Komisi Yudisial sebelum menyampaikan laporan tersebut.

“Kami sudah bertemu dengan Ketua Komisi Yudisial, dan beliau menyampaikan akan menindaklanjuti laporan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Ari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *