Kasus Little Aresha Meluas, Tersangka Jadi 27
Hukum  

Kasus Little Aresha Meluas, Tersangka Jadi 27

Kasus Little Aresha Meluas, Tersangka Jadi 27

Kasus Little Aresha Meluas, Tersangka Jadi 27

Megasuara.com – Jakarta, Penyidikan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha masih terus berlanjut. Kali ini, Polresta Yogyakarta kembali menetapkan 14 orang sebagai tersangka baru sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi 27 orang.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas pemilik yayasan, kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh. Seluruh berkas perkara terhadap 13 tersangka tersebut kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta untuk proses hukum berikutnya.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Risky Adrian, membenarkan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, ke-14 tersangka baru berasal dari kalangan pengasuh dan sejumlah karyawan yang bekerja di Daycare Little Aresha.

“Benar, kami telah menetapkan 14 tersangka baru,” ujar Risky saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (4/7).

Ia menjelaskan bahwa seluruh tersangka baru sudah menerima surat panggilan dari penyidik. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Yogyakarta pada Senin (6/7/2026).

“Kami telah memanggil mereka untuk menjalani pemeriksaan pada hari Senin. Nanti akan kami lihat apakah semuanya memenuhi panggilan atau tidak,” kata Risky.

Risky menerangkan, dari 14 orang yang kini berstatus tersangka, sebanyak 10 orang merupakan pengasuh. Selain itu, penyidik juga menetapkan dua petugas administrasi, seorang satpam, serta seorang karyawan yang bertugas di bidang kerumahtanggaan sebagai tersangka.

“Komposisinya terdiri dari 10 pengasuh, dua admin, satu satpam, dan satu petugas kerumahtanggaan,” jelasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka berstatus sebagai saksi wajib lapor dalam proses penyidikan. Dari total 17 orang yang sebelumnya menjalani wajib lapor, hanya 14 orang yang dinilai memenuhi unsur pidana sehingga status hukumnya ditingkatkan.

“Awalnya terdapat 17 saksi wajib lapor. Setelah kami melakukan pendalaman, 14 orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Risky.

Sementara itu, tiga orang lainnya belum dikenai status tersangka karena penyidik belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana.

“Untuk tiga orang lainnya, kami belum menemukan unsur pidananya. Mereka bertugas di bagian depan, tepatnya di unit TK,” tutur Risky.

Dengan adanya penetapan 14 tersangka tambahan tersebut, jumlah keseluruhan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha kini mencapai 27 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *